Perkara pinjaman online (pinjol) menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sampai menelan korban. Bukan cuman beban utang yang berat, pinjol macet bisa menyebabkan seseorang susah membeli rumah.
Melansir dari detikNews, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sekelompok warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjol.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," demikian putusan MA dikutip dari detikNews, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak Anak Muda Susah Punya Rumah gegara Pinjol
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan pinjol yang bersifat konsumtif banyak dilakukan anak muda misalnya untuk belanja gadget, pakaian, hingga kuliner. Hal tersebut dapat menimbulkan kebiasaan berbelanja melampaui kemampuan.
"Bahaya yang dihadapi dalam jangka menengah adalah perilaku shortage (kekurangan) likuiditas yang membayangi dan pola gali lubang tutup lobang dari hutang ke hutang untuk membiayai gaya hidupnya. Dampaknya, tabungan minimal dan tidak ada perencanaan keuangan yang baik," ujar Arianto kepada detikProperti dalam keterangan tertulis belum lama ini.
Menurut Arianto, ketidakmampuan melakukan perencanaan keuangan membuat anak muda tidak punya kekayaan yang bisa dibelanjakan rumah. Adapun pinjol bisa menjadi penghalang mempunyai rumah karena kurangnya ketersediaan dana untuk menabung buat beli rumah.
"Kewajiban pembayaran angsuran pinjol akan mengurangi ketersediaan dana untuk menabung pembelian tunai atau angsuran pembelian rumah," ucapnya.
Selain itu, rekam historis nasabah pinjol yang kurang baik, seperti pembayaraan tidak lancar atau macet, dapat mempersulit pengajuan membeli rumah. Biasanya bank akan mengecek riwayat kredit dengan BI Checking saat menyeleksi nasabah yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Histori atau kualitas pinjolnya akan mempengaruhi perhitungan credit score (skor kredit) dalam memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan rumah bila dibeli dengan KPR atau kredit," katanya.
BI checking merah menjadi alat ukur tentang karakter dan kapabilitas nasabah, sehingga menunjukkan kemauan dan kemampuan memenuhi kewajiban. Secara umum status merah tersebut menjadi perhatian penuh bagi penyedia KPR seperti bank untuk mengambil keputusan persetujuan atau penolakan.
Terpisah, Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengatakan pinjol yang tidak digunakan dengan baik akan berbahaya. Kemudahan mendapat pinjaman berbekal HP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat seseorang mendapat akses ke pinjaman tidak produktif.
Menurut Aidil, perilaku konsumtif dengan menggunakan pinjol bisa berbahaya bagi anak muda. Salah satunya, nasabah yang mengalami pembayaran pinjaman yang macet akan mengganggu skor kredit, sehingga kesulitan membeli rumah.
"Ke depannya, ini berdampak juga sangat buruk kepada gen z ini karena ke depan hidup mereka masih panjang ya. Mereka masih akan kerja, mereka masih akan mencicil rumah, mencicil mobil dan sebagainya," imbuhnya.
"Kalau pinjolnya sampai macet, itu chance-nya mereka untuk dapat itu hilang, sangat kecil atau bahkan hilang sama sekali," tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan dunia kerja sudah mulai menerapkan pengecekan skor kredit calon karyawannya. Apabila ada riwayat pinjol macet, maka dikhawatirkan seseorang sulit mendapatkan pekerjaan. Akibatnya, orang tersebut tidak mempunyai penghasilan yang dapat menabung atau mengajukan kredit beli rumah.
Bos BTN Pernah Ingatkan, Pinjol Bisa Bikin KPR Ditolak
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu pernah mengatakan pengajuan KPR bisa ditolak kalau nasabah memiliki pinjol. Pasalnya, pihak bank memeriksa riwayat kredit nasabah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menyertai informasi terkait kolektibilitas pinjol.
Ia menyebut kolektibilitas pinjol ini tidak melihat dari nominal. Bahkan, jumlah pinjol Rp 100.000 dapat mempengaruhi nilai kolektibilitas, apalagi yang mengalami kredit macet.
"Karena pinjiman pinjol ini masuk SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini sesuatu yang nggak bisa kami lawan. Masuk SLIK OJK, dia juga kolektibilitasnya ada. Jadi kalau macet tidak melihat jumlahnya. Itu menyangkut, kalau istilah perbankannya kena karakter, jadi kami tidak bisa menolak fakta yang ada, walaupun cuma Rp 100 ribu," ujar Nixon saat hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Apabila nilai kolektibilitas pinjol yang merah karena tunggakan, maka dapat mempengaruhi keputusan bank untuk menyetujui KPR nasabah.
"Justru itu (tidak bisa dibedakan berdasarkan nominal pinjol) karena masuk SLIK OJK kita melihatnya sebagai informasi terkait karakter yang harus diwaspadai," jelas Nixon seperti yang dikutip dalam ulasan 20Detik, Kamis (1/8/2024).
Nilai kolektibilitas pinjol ini muncul setelah SLIK OJK. Sebelumnya, saat masih menggunakan BI Checking data yang diketahui pihak perbankan hanya seputar pinjaman dengan bank.
Setelah BI Checking berubah menjadi SLIK OJK, data dari jasa layanan pinjaman uang juga tertera di dalamnya termasuk pinjol. Oleh karena itu, Nixon tengah mencari jalan tengah agar pinjol tidak mempengaruhi skor kredit nasabah, sehingga pengajuan KPR lebih mudah.
"Emang itu yang jadi pertanyaan kami, apakah pinjol dengan bank diperlakukan sama di SLIK OJK. Seharusnya dibedakan, sehingga sepanjang masih merah kami nggak bisa melakukan apa pun. Kalau dulu kan Cuma BI Checking hanya data perbankan. Ketika dibuka ke lembaga-lembaga lain treatment-nya jadi sama dengan lembaga-lembaga pemberi pinjaman," jelasnya.
Kemudian, Nixon membeberkan dampak dari penilaian di SLIK OJK. Sebanyak 30% perumahan subsidi di Indonesia tertunda akadnya karena terdeteksi mengambil pinjol.
"Apakah ini boleh ada pengecualian di SLIK OJK-nya? Karena saat ini ada 30% perumahan subsidi tidak dapat diakad-kan karena pinjaman online," tuturnya.
Rapor BI Checking Merah Gegara Pinjol, Masih Ada Peluang Tembus KPR?
Membeli rumah dengan KPR harus melalui BI checking untuk menilai riwayat nasabah dalam melunasi pinjaman. Namun, belakangan ini banyak kasus di masyarakat yang mempunyai riwayat kredit macet saat mengambil pinjaman online (pinjol).
Terpisah, Arianto mengatakan pinjol perlu digunakan dengan baik. Nasabah harus menjaga kualitas kredit atau pembiayaan yang diterima agar tidak macet.
Ia menjelaskan rekam historis nasabah pinjol yang kurang baik, seperti pembayaraan tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan membeli rumah. Sebab, penyedia KPR akan mengecek riwayat kredit nasabah di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
"Histori atau kualitas pinjolnya akan mempengaruhi perhitungan credit score dalam memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan rumah bila dibeli dengan KPR atau kredit," ujar Arianto.
BI Checking menyajikan profil 24-bulan riwayat kredit seseorang. Adapun BI checking merah menjadi alat ukur tentang karakter dan kapabilitas nasabah, sehingga menggambarkan kemauan dan kemampuan memenuhi kewajiban.
Jika memiliki riwayat pinjol macet, maka dapat mempersulit pengajuan KPR. Arianto mengatakan secara umum status merah tersebut menjadi perhatian penuh bagi penyedia KPR untuk mengambil keputusan persetujuan yang berujung penolakan.
Seharusnya nasabah tidak memiliki riwayat pinjaman macet dalam profil 24 bulan. Namun, biasanya bank akan melihat histori dan kesempatan memperbaiki catatan merah tersebut. Hal ini pun bergantung pada kebijakan masing-masing bank untukmempertimbangkan periode bersih catatan tersebut.
Sementara Aidil mengatakan kualitas skor kredit yang buruk akan menjadi sinyal bagi lembaga keuangan seperti bank untuk memutuskan menyetujui pengajuan KPR. Akan tetapi, pihak bank bisa saja melanjutkan proses pengajuan sambil mempertimbangkan aspek lainnya.
"Jadi ketika dia mau kasih KPR, 'oh ini orang pernah macet, ini orang pernah tidak bertanggung jawab' itu warning dulu muncul. Tapi tinggal tergantung lembaga keuangannya, apakah orangnya masih mau di-interview dulu atau langsung buru-buru ditolak," ucapnya.
Bagi nasabah yang mengalami pinjol macet dan ingin memperbaiki skor kredit, maka harus melunasi pinjaman. Lalu, nasabah harus mendapatkan surat tanda lunas. Lalu, surat tersebut akan dipakai ketika mengajukan KPR.
Tips Hidup Bebas Pinjol Biar Pengajuan KPR Disetujui
Lalu, bagaimana cara hidup bebas pinjol supaya pengajuan KPR bisa tembus di bank? Simak tips berikut ini.
1. Lunasi Pinjol
Bagi nasabah yang mengalami pinjol macet dan ingin memperbaiki skor kredit, maka harus dilunasi agar bisa beli rumah. Setelah melunasi pinjaman, nasabah harus mendapatkan surat tanda lunas. Lalu, surat tersebut dapat digunakan ketika hendak mengajukan KPR.
2. Jangan Terbuai untuk Belanja
Aidil mengatakan cara supaya tidak terjebak pinjol adalah dengan mengatur keuangan dengan baik. Hiduplah dengan sederhana dan atur cash flow atau pengeluaran.
"Coba untuk tidak tergoda dengan segala macam bentuk bujuk rayu, diskon, dan lain sebagainya. Hidup dalam kesederhanaan, nggak perlu terpancing untuk ikut-ikutan (orang), FOMO (Fear of Missing Out)," katanya.
3. Siapkan Dana Darurat
Kemudian, ia menyarankan agar menyiapkan dana darurat di tabungan yang likuid supaya mudah digunakan sewaktu-waktu diperlukan. Aidil mengatakan ada banyak kasus orang mulai mengajukan pinjol karena menghadapi keadaan darurat dan tidak terduga.
"Emergency fund (dana darurat) tidak hanya berlaku untuk mereka yang sudah bekerja, tetapi orang-orang kalau masih mendapat kiriman orang tua ya namanya uang jajan jangan dihabisin, uang bulanan jangan dihabisin, tetap harus disisihin emergency fund, supaya kalau terjadi emergency seperti ini, bisa ditanggulangi," pungkas Aidil.
Pengembang Harap OJK Gerak Cepat Perbaiki Aturan Pinjol
Menanggapi putusan MA, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengaku bersyukur atas hal ini. Ia berharap OJK dapat meninjau dan memperbaiki penyelenggaraan pinjol.
"Kita bersyukur MA sudah memberikan keputusan dan REI berterima kasih dan kita berharap OJK untuk bekerja lebih bijak, lebih cermat lagi menjadi agent of development. Mereview hal-hal yang memang kurang bagus, dan poinnya adalah mendorong bagaimana kita semuanya itu bisa menggunakan fasilitas keuangan itu dengan baik, dengan baik," kata Joko kepada detikProperti, Rabu (1/8/2024).
Ia mengatakan pinjol sudah menimbulkan masalah dan korban, sehingga dibutuhkan pembenahan, penelaahan, dan kehati-hatian dalam menetapkan aturan. Hal ini supaya risiko terhadap masyarakat bisa diminimalisir.
Selain itu, pinjol yang macet memberi dampak buruk terhadap kredit skor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mengajukan KPR ketika hendak membeli rumah.
"Permasalah pinjol ini juga mengakibatkan SLIK yang tidak bagus bagi masyarakat, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mengakses perbankan. Kalau kita lihat untuk mengakses rumah saja lebih dari 25 persen mereka mengalami kesulitan karena masalah pinjol," ujar pria yang juga CEO Buana Kassiti itu.
Untuk itu, ia meminta OJK untuk meninjau permasalahan SLIK yang diakibatkan pinjol, sehingga menyulitkan mengakses perbankan khususnya untuk membeli rumah pertama. Joko menekankan permasalahan SLIK tidak langsung bisa memberatkan masyarakat ke depannya.
"SLIK ini itu tidak ada timeline-nya (dan) masa berlakunya. Itu akan selalu mengikuti terus. Nah, ini pun menjadi proses pemiskinan tidak langsung oleh OJK, karena mereka tidak boleh menjadi orang yang mengakses perbankan, yang notabene mengakses perbankan itu bagian dari cara mengakses permodalan," ucapnya.
Aturan Pinjol Mau Diperketat, Pengembang Usul Begini
Joko mengusulkan OJK agar memperketat akses ke pinjol dengan menyesuaikan prosedur pengajuan pinjaman dengan cara kerja perbankan. Masyarakat harus mendapat edukasi sejak awal agar memahami konsekuensi mengambil pinjol.
"Ada edukasi yang mencukupi, sehingga masyarakat bisa memutuskan itu, tahu konsekuensinya. Kalau sekarang kan kemudahannya itu menutupi potensi permasalahan, impact-nya itu tidak diketahui oleh masyarakat," ucapnya.
Untuk pembahasan lebih lanjut, Joko mengaku siap berdiskusi dengan OJK untuk mencari jalan memperbaiki penyelenggaraan pinjol.
"Bila perlu kita siap untuk berdiskusi (dan) berdialog dengan OJK, sehingga OJK bisa menjadi jembatan untuk pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui sektor properti," ungkapnya.
Pada bulan Maret lalu, Joko sempat menyoroti data yang menyebut sebanyak 30-40% KPR subsidi ditolak karena skor kredit calon nasabah buruk akibat terjerat pinjol. REI mendesak OJK untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya pinjol.
"Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional," tegas Joko beberapa waktu lalu.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)