Pengembang mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya dengan mengusulkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Ketua Umum DPP APERSI mengatakan program tersebut membutuhkan kolaborasi semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah ini. BP3 diyakini bisa menjadi solusi pembiayaan untuk rumah.
"Kita menagih ini (BP3) supaya jalan karena inilah salah satu solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Ini menurut saya strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu," ujar Junaidi kepada wartawan pada Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun BP3 sebenarnya sudah lama diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Menurutnya, BP3 memiliki potensi pemupukan pembiayaan yang besar tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Menerawang Arah 3 Juta Rumah Prabowo
Penyediaan 3 juta rumah ini dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini merupakan tantangan besar yang dikaji berbagai pihak.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyebutkan target pembangunan dalam jumlah besar bukan perkara mudah. Mengingat, ada banyak isu yang perlu pertimbangan, sehingga masih membutuhkan kejelasan.
"Terkait 3 juta rumah, kami menjalankan satu juta rumah saja itu susahnya minta ampun dan sudah melibatkan semua stakeholder dan isunya juga banyak. Terkait 3 juta rumah ini, kita belum tahu pasti arahnya ke mana," kata Fitrah dalam Focus Group Discussion pada kegiatan yang sama.
Dengan asumsi 3 juta rumah untuk MBR, Fitrah mengatakan perlu diketahui dulu sasaran kawasan MBR. Ia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63 persen dari backlog 9,9 juta berada di perkotaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang berbeda. Ia menyebut pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) menjadi salah satu solusi yang tengah dikaji oleh pengembang.
"Tapi tentu apakah bisa dikorelasikan dengan program 3 juta rumah tadi? Nah, ini menjadi pertanyaan karena kita belum pasti 3 juta rumah ini arahnya ke mana," ucapnya.
Baca juga: Menerawang Arah 3 Juta Rumah Prabowo |
Fungsi dan Tugas BP3
Diketahui, badan ini sudah lama diatur oleh pemerintah, tetapi hingga kini belum dijalankan. Junaidi pun menjelaskan kepada detikProperti fungsi dan tugas BP3 berdasarkan Pasal 5, Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2021.
BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sementara tugas BP3 dirincikan sebagai berikut:
- melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai
instansi di dalam dan di luar negeri.
Pengembang Bakal Kena Pungutan Demi Muluskan 3 Juta Rumah
Di sela-sela acara tersebut, Fitrah Nur menjelaskan BP3 menjadi salah satu cara menyediakan pembiayaan untuk memenuhi target 3 juta rumah. Pasalnya, BP3 mengumpulkan dana konversi, sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebenarnya, pemerintah telah memiliki regulasi hunian berimbang, dimana, setiap pengembang membangun 1 rumah mewah di atas Rp 5 miliar, pengembang juga wajib membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp 1-5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp 1 miliar.
Dengan adanya BP3, pelaksanaan pembangunan rumah murah nantinya akan dikonversi menjadi biaya yang harus dibayarkan alias pungutan yang nilainya setara dengan harga rumah murah yang jadi kewajiban pengembang tadi.
Menurutnya, pungutan Dana Konversi Hunian Berimbang melalui BP3 itu bisa membantu menyediakan dana selain dari APBN. Sebab, kalau hanya mengandalkan dana APBN, maka ruang fiskal akan sempit.
Berapa Pungutan yang Bakal Ditanggung Pengembang buat Muluskan 3 Juta Rumah?
Junaidi menjelaskan BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, BP3 berpotensi menjadi sumber dana yang besar.
"Berdasarkan proyeksi pesimis kami dana konversi yang akan dapat dikelola BP3 kurang lebih sebesar Rp 20,1 triliun," ujar Junaidi kepada detikProperti dalam keterangan tertulis.
Dana yang dihimpun oleh BP3 akan digunakan untuk mendukung pembiayaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dana tersebut memungkinkan pembeli rumah subsidi mendapat beban bunga murah dan terjangkau.
Di sisi lain, Junaidi menyampaikan konsep iuran yang diusulkan APERSI untuk pengembang rumah non subsidi atau rumah mewah. Iuran ini bertujuan untuk meringankan pekerjaan pengembang dan menjamin tersedianya rumah bagi MBR.
"Harga rumah minimal Rp 600 juta yang terkena tarif dana konversi. Persentase iuran dana konversi minimal 2% dan maksimal 4% dari harga rumah," imbuhnya.
Besaran pungutan tersebut dengan rincian harga rumah Rp 600 juta-1 miliar terkena tarif dana konversi sebesar 4%. Lalu, harga rumah di atas Rp 1 miliar-3 miliar terkena tarif dana konversi senilai 3%. Terakhir, harga rumah di atas Rp 3 miliar terkena tarif dana konversi sebesar 2%.
Sejauh Mana Pembahasan BP3 yang Bakal Muluskan Program 3 Juta Rumah?
Pengembang sudah mengkaji BP3 hingga proyeksi perhitungan dengan skema persentase. Namun, badan ini masih butuh kepastian, termasuk Peraturan Presiden (PP).
"Saat ini, untuk dapat diimplementasikan lebih lanjut masih diperlukan Peraturan Presiden yang mengatur lebih teknis terkait iuran dana konversi hunian berimbang. Namun kami, APERSI, telah membuat proyeksi perhitungan dengan skema persentase dengan asumsi pesimis dan hasilnya cukup signifikan," pungkas Junaidi.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)