Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) turut mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya dengan mengusulkan menjalankan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Menurut Ketua Umum DPP APERSI, dibutuhkan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut. Badan tersebut diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah.
"Kita menagih ini (BP3) supaya jalan karena inilah salah satu solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Ini menurut saya strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu," ujar Junaidi kepada wartawan pada Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (23/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut BP3 sebenarnya sudah lama berdiri dan diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Junaedi menilai BP3 memiliki potensi pemupukan pembiayaan yang besar tanpa memberatkan masyarakat kecil.
"Harapannya, pemerintah segera untuk merealisasikan berdirinya BP3 karena ini adalah sumber dana terbesar dari hunian berimbang, konversi. Jadi pembangunan rumah mewah berkewajiban membangun rumah 123. Jadi satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," ungkapnya.
Senada, Akademisi dari FEB Universitas Indonesia, Ruslan Prijadi pada sesi Focus Group Discussion menyatakan BP3 sudah mempunyai potensi yang besar menjadi sumber dana.
"BP3 ini dikasih kata-kata potensi sumber dana yang disebut dana konversi dari mana sumbangan ataupun kewajiban pengembang yang mungkin belum ditunaikan bisa dikonversi menjadi suatu dana, dana tersebut boleh dikelola oleh BP3. Dalam hal pemerolehan dana ini memang harus ada perjuangan juga," kata Ruslan.
Menurutnya, BP3 dapat berperan sebagai Badan Usaha Lain (BUL) yang dapat mengelola dana secara fleksibel tanpa harus mengikuti ketentuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
(dhw/zlf)