Program 3 juta rumah Prabowo-Gibran membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pengembang mengusulkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang berpotensi menjadi sumber dana yang mendukung target rumah tersebut.
Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah mengatakan BP3 mengemban fungsi dan tugas untuk melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan. Hal ini dengan melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.
"BP3 adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Junaidi kepada detikProperti dalam keterangan tertulis, dikutip (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan BP3 akan menghimpun dan mengelola dana konversi dari hunian berimbang. Dana konversi ini nantinya disetor ke BP3 dan akan digunakan untuk mendukung pembiayaan subsidi MBR berupa bunga murah dan terjangkau.
Sebagai informasi, hunian berimbang merupakan regulasi pemerintah yang mengharuskan pengembang rumah mewah dan rumah menengah untuk membangun rumah subsidi untuk MBR. Namun, bagi pengembang yang tidak bisa langsung membangun, bisa memenuhi kewajiban dengan menyetor dana konversi.
"Dana konversi hunian berimbang dapat dilakukan berdasarkan jumlah unit rumah atau jumlah harga jual rumah sederhana yang harus dibangun pada hamparan yang sama," kata Junaidi.
Pengembang sudah mengkaji BP3 hingga proyeksi perhitungan dengan skema persentase dengan asumsi pesimis dan hasilnya cukup signifikan. Berdasarkan proyeksi pesimis Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dana konversi yang bisa dikelola BP3 sekitar Rp 20,1 triliun.
"Saat ini, untuk dapat diimplementasikan lebih lanjut masih diperlukan Peraturan Presiden yang mengatur lebih teknis terkait iuran dana konversi hunian berimbang. Namun kami, APERSI, telah membuat proyeksi perhitungan dengan skema persentase dengan asumsi pesimis dan hasilnya cukup signifikan," ungkapnya.
Tujuan iuran dana konversi ini untuk meringankan pekerjaan pengembang dan menjamin tersedianya rumah umum bagi MBR. Lalu, Junaidi pun menyampaikan konsep iuran yang diusulkan APERSI untuk pengembang rumah non subsidi atau rumah mewah.
"Harga rumah minimal Rp 600 juta yang terkena tarif dana konversi. Persentase iuran dana konversi minimal 2% dan maksimal 4% dari harga rumah," tuturnya.
Rumah dengan harga Rp 600 juta-1 miliar akan dikenakan tarif dana konversi sebesar 4%. Lalu, harga rumah di atas Rp 1 miliar-3 miliar terkena tarif dana konversi senilai 3%. Terakhir, harga rumah di atas Rp 3 miliar terkena tarif dana konversi sebesar 2%.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)