Pengembang Bakal Kena Pungutan Demi Muluskan 3 Juta Rumah

Pengembang Bakal Kena Pungutan Demi Muluskan 3 Juta Rumah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 24 Jul 2024 14:18 WIB
Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur
Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Pengembang tengah mengkaji pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai langkah untuk menyukseskan program 3 juta rumah Prabowo-Gibran. Badan ini dinilai mampu membantu pembiayaan perumahan bersubsidi dengan dana konversi.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyebut BP3 sebagai salah satu cara menyediakan pembiayaan untuk memenuhi target 3 juta rumah. Pasalnya, BP3 mengumpulkan dana konversi, sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Salah satunya adalah penyiapan BP3 sebenarnya. Karena BP3 kan anggarannya kan bisa dari dana konversi dari hunian berimbang ya. Mungkin itu salah satunya cara, mungkin ada lagi cara-cara lain," ujar Fitrah kepada wartawan pada Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki regulasi hunian berimbang, dimana, setiap pengembang membangun 1 rumah mewah di atas Rp 5 miliar, pengembang juga wajib membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp 1-5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp 1 miliar.

Sayangnya, saat ini penerapan kebijakan tersebut kurang maksimal.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya BP3 ini, pelaksanaan pembangunan rumah murah nantinya akan dikonversi menjadi biaya yang harus dibayarkan alias pungutan yang nilainya setara dengan harga rumah murah yang jadi kewajiban pengembang tadi.

Menurutnya, pungutan yang diberi nama Dana Konversi Hunian Berimbang dan dibayarkan lewat BP3 itu bisa membantu menyediakan dana selain dari APBN. Ia mengatakan kalau hanya mengandalkan dana APBN, maka ruang fiskal akan sempit.

Ia melanjutkan, dasar hukum penerapan pungutan terhadap pengembang tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 mengatur pengembang yang membangun rumah mewah atau rumah menengah harus membangun tiga rumah subsidi. Peraturan ini berlaku untuk di satu kabupaten.

"Kalau (pengembang) bangun di Kabupaten A, rumah mewah atau rumah sedang, mereka harus bangun tiga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Apabila pengembang tidak mampu langsung membangun rumah MBR tersebut, maka opsi lain adalah menyetorkan dana konversi ke BP3. Ada dua dana konversi, yakni dana hibah dan dana kelolaan.

"Kalau pengembangnya bisa langsung membangun, mereka akan membangun. Mereka akan serahkan dana konversi ke BP3. Jadi BP3 yang akan bangun," ucapnya.

Fitrah mengatakan BP3 akan menerima dana tersebut dan akan mengembalikan nantinya. Adapun hitungan dana serta rincian mengenai harga rumah masih menunggu keputusan presiden (Keppres) yang belum ada sampai saat ini.

"Aturan untuk bp3 semuanya sudah sampai permennya udah ada, kecuali yang kepres hitungan hunian berimbangnya belum," ungkapnya.

Selain itu, Fitrah mengatakan para stakeholder masih menunggu keputusan pemerintah soal pembentukan BP3. Pihaknya pun sudah memberi catatan untuk pemerintahan yang akan datang, bahwa BP3 perlu dibentuk.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.




(dhw/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads