Pengembang sedang mengkaji pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mendukung pembiayaan program 3 juta rumah Prabowo-Gibran. Badan bermaksud untuk menghimpun dana konversi dari hunian berimbang.
Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah menjelaskan BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, BP3 berpotensi menjadi sumber dana yang besar.
"Berdasarkan proyeksi pesimis kami dana konversi yang akan dapat dikelola BP3 kurang lebih sebesar Rp 20,1 triliun," ujar Junaidi kepada detikProperti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana yang dihimpun oleh BP3 akan digunakan untuk mendukung pembiayaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dana tersebut memungkinkan pembeli rumah subsidi mendapat beban bunga murah dan terjangkau.
"Dana konversi ini nantinya disetor ke Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). BP3 adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Sebenarnya, pemerintah sudah membuat regulasi hunian berimbang, dimana, setiap pengembang membangun 1 rumah mewah di atas Rp 5 miliar, pengembang juga wajib membangun 2 rumah menengah dengan rentang harga Rp 1-5 miliar dan 3 rumah murah dengan rentang harga di bawah Rp 1 miliar.
Namun, bagi pengembang yang tidak bisa langsung membangun rumah, dapat menyetorkan dana konversi kepada BP3. Junaidi mengatakan konversi hunian berimbang dapat dilakukan berdasarkan jumlah unit rumah atau jumlah harga jual rumah sederhana yang harus dibangun pada hamparan yang sama.
Di sisi lain, Junaidi menyampaikan konsep iuran yang diusulkan APERSI untuk pengembang rumah non subsidi atau rumah mewah. Iuran ini bertujuan untuk meringankan pekerjaan pengembang dan menjamin tersedianya rumah bagi MBR.
"Harga rumah minimal Rp 600 juta yang terkena tarif dana konversi. Persentase iuran dana konversi minimal 2% dan maksimal 4% dari harga rumah," imbuhnya.
Besaran pungutan tersebut dengan rincian harga rumah Rp 600 juta-1 miliar terkena tarif dana konversi sebesar 4%. Lalu, harga rumah di atas Rp 1 miliar-3 miliar terkena tarif dana konversi senilai 3%. Terakhir, harga rumah di atas Rp 3 miliar terkena tarif dana konversi sebesar 2%.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)