Pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang menargetkan penyediaan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini merupakan tantangan besar yang tengah dikaji berbagai pihak.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyebutkan target pembangunan dalam jumlah besar bukan perkara mudah. Ada banyak isu yang perlu pertimbangan, sehingga masih membutuhkan kejelasan.
"Terkait 3 juta rumah, kami menjalankan satu juta rumah saja itu susahnya minta ampun dan sudah melibatkan semua stakeholder dan isunya juga banyak. Terkait 3 juta rumah ini, kita belum tahu pasti arahnya ke mana," ujar Fitrah dalam Focus Group Discussion pada Rakernas APERSI 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitrah menyatakan dengan asumsi 3 juta rumah untuk MBR, maka perlu diketahui dulu sasaran kawasan MBR. Ia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 63 persen dari backlog 9,9 juta berada di perkotaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang berbeda.
Lalu, ia menyebutkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) menjadi salah satu solusi yang tengah dikaji oleh pengembang. Adapun BP3 sudah memiliki perangkat aturan yang lengkap, dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri.
"Kecuali satu (aturan belum ada) Keppres (Keputusan Presiden) terkait dengan perhitungan dana konversi. Kami sudah siapkan draftnya dan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengembang, terutama adalah pengembang yang core bisnisnya ada di rumah komersial," ungkapnya.
Meski badan ini sudah lama diatur, BP3 belum dijalankan karena masih mempertimbangkan beban fiskal pemerintah. Padahal, langkah ini bisa menjadi suatu dasar atau sebagai hak-hak yang bisa mempercepat pengurangan backlog di masa yang akan datang.
"Tapi tentu apakah bisa dikorelasikan dengan program 3 juta rumah tadi? Nah, ini menjadi pertanyaan karena kita belum pasti 3 juta rumah ini arahnya ke mana," ucapnya.
Selain itu, sektor perumahan mempunyai stakeholder yang sangat banyak. Beberapa di antaranya menghadapi tantangan karena lingkungan dan aturan yang kurang mendukung.
"Sebenarnya aturannya bukan tidak mendukung, tetapi oknum pelaksananya yang tidak mendukung," tuturnya.
Di antaranya peraturan 3 hektare lahan harus melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memakan waktu lama. Kendala-kendala seperti ini tengah ditangani dan dikoordinasikan untuk memudahkan pembangunan rumah.
"Koordinasi yang kita lakukan itu bukan secara formal, tapi secara informal. Ini yang jarang bisa kita lakukan karena banyak hal yang dilakukan secara formal tapi itu hanya sebatas kata-kata. Tetapi kalau itu dilakukan secara informal, itu banyak hal yang bisa kita lakukan bisa memecahkan masalah-masalah yang ada," kata Fitrah.
Pada kesempatan itu, Fitrah juga menyebut BP3 sebagai salah satu cara menyediakan pembiayaan untuk memenuhi target 3 juta rumah. BP3 dapat mengumpulkan dana konversi, sehingga tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Salah satunya adalah penyiapan BP3 sebenarnya. Karena BP3 kan anggarannya kan bisa dari dana konversi dari hunian berimbang ya. Mungkin itu salah satunya cara, mungkin ada lagi cara-cara lain," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, BP3 bisa membantu menyediakan dana untuk membangun 3 juta rumah selain dari APBN. Jika hanya mengandalkan dana APBN, maka ruang fiskal akan sempit.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)