Pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto menargetkan penyediaan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk mewujudkan target itu, pengembang mengusulkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Ketua Umum DPP APERSI, Junaidi Abdillah menilai BP3 bisa menjadi sumber dana besar untuk membantu pembiayaan rumah subsidi. Dana yang dihimpun oleh BP3 memungkinkan pembeli rumah subsidi mendapat beban bunga yang murah dan terjangkau.
"Berdasarkan proyeksi pesimis kami dana konversi yang akan dapat dikelola BP3 kurang lebih sebesar Rp 20,1 triliun," ujar Junaidi kepada detikProperti dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, badan ini sudah lama diatur oleh pemerintah, tetapi hingga kini belum dijalankan. Junaidi pun menjelaskan fungsi dan tugas BP3 berdasarkan Pasal 5, Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2021.
Fungsi dan Tugas BP3
BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sementara tugas BP3 dirincikan sebagai berikut:
- melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai
instansi di dalam dan di luar negeri.
"Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu," ucap Junaidi.
Sumber Dana BP3
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Konversi Hunian Berimbang.
Kemudian, sumber dana BP3 juga dari hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain itu, Junaidi menjelaskan Dana Konversi Hunian Berimbang dapat dilakukan berdasarkan jumlah unit rumah atau jumlah harga jual rumah sederhana yang harus dibangun pada hamparan yang sama.
"Dana konversi ini nantinya disetor ke Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). BP3 adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.
Untuk mengimplementasikan BP3, ia mengatakan masih diperlukan Peraturan Presiden yang mengatur lebih teknis terkait Iuran Dana Konversi Hunian Berimbang. Namun, APERSI telah membuat proyeksi perhitungan dengan skema persentase dengan asumsi pesimis dan hasilnya cukup signifikan.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)