Infografis

Lebih Mudah Memahami Perbedaan dan HGU

tim detikcom - detikProperti
Kamis, 11 Jan 2024 18:29 WIB
Jakarta - Di Indonesia ada berbagai jenis sertifikat tanah sesuai dengan peruntukan dan status kepemilikan, contohnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, terkadang masih sulit untuk membedakan apa itu HGB dan HGU. Padahal, keduanya merupakan status kepemilikan tanah yang berbeda.

detikProperti sudah merangkum perbedaan HGB dengan HGU, berikut ini informasinya.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork