4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citraland Divonis Bebas di PN Medan

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citraland Divonis Bebas di PN Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 03 Jun 2026 21:55 WIB
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citraland Divonis Bebas di PN Medan
Foto: Empat terdakwa divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan. Menurut hakim, para terdakwa tidak bersalah terkait penjualan aset tersebut.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan," ucap Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (UP) sebesar Rp 263 miliar. Uang yang sudah dikembalikan, dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus ini bermula ketika terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Kemudian, keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Atas perbuatan keduanya, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Lebih lanjut, korupsi penjualan aset BUMN diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.

Atas perbuatan para terdakwa, diduga mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp 263.435.080.000.






(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads