Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar lahan yang dipakai untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Sumatera Utara menggunakan lahan milik PTPN. Hal itu karena banyak lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PTPN yang sudah habis masa pakainya.
Bobby menilai, itu bisa jadi salah satu solusi mengingat sulitnya mendapatkan lahan untuk digunakan sebagai huntap. Apalagi, tanah yang dipakai harus milik negara, milik kementerian, milik pemerintah daerah atau milik BUMN.
"Kalau boleh saran, di Sumatera Utara itu banyak sekali lahan eks HGU PTPN yang hari ini memang digunakan lahan-lahan PTPN yang aktif. Namun banyak sekali lahan eks HGU PTPN yang sudah habis yang dalam penetapannya diberikan kepada gubernur untuk menetapkan lokasi-lokasi eks HGU yang diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, ke pemerintah daerah atau kembali ke TNI/Polri sehingga tetap diminta melakukan pembayaran kepada PTPN," katanya dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Sumatera, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, iya menyarankan untuk membebaskan pembayaran menggunakan lahan PTPN untuk hunian tetap di Sumatera Utara. Hal itu untuk meringankan daerah-daerah yang terkena bencana dan memiliki lahan eks HGU PTPN.
"Kalau boleh saran, ada beberapa daerah yang terkena bencana punya eks HGU, kalau boleh ini kita berikan kepada masyarakat di atas eks HGU itu. Dan mungkin pembayaran eks HGU itu kepada PTPN mungkin bisa dinolkan," paparnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membangun hunian tetap tipe 36 untuk masyarakat terdampak bencana di utara Sumatera. Rencananya, di dalam huntap itu akan ada dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Luas tanah setiap unit hunian masih belum bisa dipastikan karena tergantung pada kesiapan pemda. Saat ini lahan masih dipersiapkan untuk dapat dibangun huntap.
Sebagian besar lahan di Sumatera Barat milik pemda. Sementara itu, lahan di Aceh dan Sumatera Utara lebih banyak perkebunan sawit dalam bentuk hak guna usaha (HGU).
"Aceh itu identifikasi lahannya ada 30 Tapi belum ada yang fixed. Soalnya kalau ada HGU kan nanti ada proses hibah lagi ke pemda," jelas Direktur Jenderal Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur kepada detikProperti, Sabtu (10/1/2026).
Untuk jumlah huntap yang akan dibangun masih menunggu data dari pemerintah daerah. Sebab, saat ini angka rumah korban yang hilang masih bergerak.
Pembangunan huntap tersebut akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, saat ini sudah ada huntap yang mulai dibangun dengan bantuan pihak swasta melalui program corporate social responsibility (CSR).
(abr/abr)











































