Lebih Mudah Memahami Perbedaan dan HGU

Infografis

Lebih Mudah Memahami Perbedaan dan HGU

tim detikcom - detikProperti
Kamis, 11 Jan 2024 18:29 WIB
HGU dan HGB
Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Di Indonesia ada berbagai jenis sertifikat tanah sesuai dengan peruntukan dan status kepemilikan, contohnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, terkadang masih sulit untuk membedakan apa itu HGB dan HGU. Padahal, keduanya merupakan status kepemilikan tanah yang berbeda.

detikProperti sudah merangkum perbedaan HGB dengan HGU, berikut ini informasinya. (dna/dna)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads