Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya. Adapun, tim tersebut bernama Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber yang bertugas mengatasi penyimpangan data pribadi agar tidak terjadi kebocoran data.
"Ke depannya kita juga upayakan lakukan sertifikasi terkait penyimpangan data-data pribadi. Selanjutnya, kami juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber untuk menangani permasalahan terkait ini. Kita harapkan inisiatif ini membuat kebocoran data sertifikat tanah elektronik tidak terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/12/2023).
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data. Ia juga menjelaskan, sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) yang terhubung dengan sistem. Jika terdapat perubahan data sertipikat secara ilegal, maka TTE yang ada akan otomatis rusak.
"Terkait keamanan data, kami juga terus berkoordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menjalankan arahan terkait keamanan data pemerintah. Kita juga usahakan sertifikasi keamanan internasional seperti ISO 27000," ungkapnya.
Dengan peluncuran layanan sertifikat tanah elektronik ini menurutnya merupakan wujud dari transformasi digital dalam hal pelayanan publik atau yang disebut dengan Dilan, Digital Melayani. Ada beberapa kelebihan juga dari sertifikat tanah elektronik ini, seperti menjadi lebih efisien dan menjangkau banyak pihak.
"Dalam konsep Dilan melalui sertifikat tanah elektronik, kita ingin proses end to end (proses awal hingga akhir proses pendaftaran, red) yang didapat menjadi lebih murah, efisien, menjangkau banyak kalangan dan lebih transparan. Seperti halnya jika kita menggunakan transportasi daring, kita dapat mengetahui berapa tarifnya, berapa lama durasi untuk sampai ke tujuan, kita ingin mencapai itu," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyebutkan kerahasiaan dan kemananan data pertanahan dapat terjamin melalui sertifikat tanah elektronik.
"Sertifikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin," katanya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Terkait keamanan data yang mudah diretas, Hadi mengatakan tetap ada kemungkinannya. Namun, ia meyakini sistem blockdata yang dibangun menuju blockchain tidaklah mudah untuk diretas.
"Memang semua itu (diretas, red) kemungkinan ada tapi untuk sistem yang kami bangun, blockdata menuju ke blockchain, untuk meretas harus melewati beberapa barrier, beberapa pagar. Namun, kami juga tidak akan jemawa, tetap terus mengawasi, data kekayaan negara ini harus kita jaga," tegasnya.
(abr/abr)