Bye-bye Dokumen Fisik! Begini Wujud Sertifikat Tanah Elektronik

Bye-bye Dokumen Fisik! Begini Wujud Sertifikat Tanah Elektronik

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 31 Des 2024 11:16 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Bentuk sertifikat tanah kini bukan berupa buku dengan sampul warna hijau lagi. Saat ini, sertifikat tanah sudah berbentuk digital atau elektronik. Bagaimana wujudnya?

Meski berbentuk digital, sertifikat elektronik yang diluncurkan pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.

"Format sertifikat elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menambahkan bahwa sertifikat elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan," tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads