Sebanyak 24 orang sebagai korban dari penipuan berkedok investasi properti dalam program Investasi Properti Central Park Guest House yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melapor ke Ditreskrimum (Ditrektorat Reserse Kriminal Umum) Polda DIY pada Hari Kamis 7 September 2023 sebagai langkah awal untuk mencari keadilan.
Proyek itu diketahui dikelola oleh PT Deztama Putri Sentosa dan/atau PT Capital Internasional Konstruksi membuat sebuah Perkumpulan yaitu Forum Keadilan Bersama Central Prak Guest House dan telah
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Perkumpulan Forum Keadilan Bersama Central Park Guest House, Ganing Pratiwi.
Ia mengatakan, para korban awalnya sudah menanyakan terkait izin pemanfaatan tanah tersebut.
"Oleh para marketing dijelaskan bahwasannya terkait izin mendirikan bangunan dan penggunaan tanah kas desa tersebut aman dan sudah mendapatkan izin dari pihak yang berwajib untuk 20 Tahun kedepan," kata Ganing dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (12/9/2023).
Namun sekiranya pada bulan Mei 2023 ini lokasi tersebut disegel oleh pihak berwenang dan tertulis bahwa belum adanya izin pemanfaatan tanah dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Setelah Penutupan tersebut terdapat posko pengaduan untuk Central Park Guest House yang dikelola oleh Humas dari Central Park Guest House dan menjanjikan akan ada pertanggung jawaban dari perusahaan kepada para korban, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pengaduan tersebut dan bahkan pihak dari menejemen tidak ada yang bisa dihubungi.
"Para korban banyak yang sudah melakukan pembayaran lebih dari 50% dari nilai investasi bahkan ada beberapa yang sudah membayar lunas. Kalau kisaran seluruh kerugian korban yang tergabung dalam Perkumpulan kurang lebih 8 miliar rupiah", papar Ganing Pratiwi.
"Kami mencurigai adanya semacam sindikat penipuan berkedok Investasi Properti dengan melibatkan Perusahaan mulai dari Owner, Komisaris, Direktur, Marketing sampai dengan Sales yang bekerjasama melakukan penipuan ini sehingga para korban dirugikan milyarah rupiah," sebut dia.
Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur karena uang investasi dari korban itu dikirim langsung ke rekening perusahaan.
"Dari rekening perusahaan inilah kemudian kami mencurigai dibagi-bagi ke sejumlah oknum perusahaan mulai dari atas sampai bawah. Kami juga mohon agar Pihak Pemerintah tidak tinggal diam atas peristiwa yang menimpa para korban, sebab kejadian ini tidak hanya terjadi di satu titik saja akan tetapi terjadi di 9 titik di Provinsi DIY", tungkas Ganing.
Para korban kebanyakan warga luar Yogyakarta yang tertarik berinvestasi di Yogyakarta karena sangat mencintai Yogyakarta namun sayang sekali mereka tertipu oleh mafia tanah yang sangat merusak Citra dari Yogyakarta itu sendiri.
"Jika pemerintah membiarkan masalah ini berlarut-larut kami khawatir investor akan takut berinvestasi di DIY," sebut dia.
Harapannya setelah surat aduan diterima oleh Ditreskrimum Polda DIY ada atensi dari pihak yang berwenang untuk mengedepankan keadilan dan kemanfaatan untuk para korban yang jumlah kerugian materiilnya tidaklah sedikit.
(dna/dna)