Ditipu Investasi Bodong oleh PNS hingga Rugi Rp 510 Juta, Korban Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Ditipu Investasi Bodong oleh PNS hingga Rugi Rp 510 Juta, Korban Lapor Polisi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Agu 2025 19:00 WIB
Ditipu ratusan juta oleh rekan sesama PNS, KA (45) di Palembang lapor polisi.
Foto: Ditipu ratusan juta oleh rekan sesama PNS, KA (45) di Palembang lapor polisi. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban penggelapan atau investasi bodong oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akibatnya, korban KA (45) merugi sebesar Rp 510 juta.

Kuasa hukum korban Riswanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari terlapor WPR (40) yang menemui korban dengan maksud meminjam uang untuk modal usahanya pada Januari 2024 lalu. Untuk merayu KA, terlapor mengiming-imingi dengan keuntungan 20%.

Modal awal yang dipinjam pada korban, kata Riswanto, sebesar Rp 650 juta. Karena percaya dengan rekan kerjanya tersebut, korban kemudian memenuhi keinginan tersebut dengan mengirimkan dana awal sebesar Rp 350 juta dari rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami (KA) dimintai tolong oleh terlapor WPR untuk meminta bantuan dana usaha desain interior dengan janji keuntungan 20%. Modal awal (yang dibantu) Rp 650 juta," ungkap Riswanto kepada media, Sabtu (2/8).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan kliennya, Riswanto menyebut suntikan dana ini hanya akan diberikan hingga April 2024. Namun di bulan tersebut, KA merasa ada sesuatu yang tak beres. Harusnya KA menerima pengembalian modal pokok dan keuntungan di bulan tersebut.

"Baru bulan September 2024, WPR baru memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 140 juta setelah berulang kali ditagih. Namun itu belum membayar modal pokoknya," ujar Riswanto.

Berulang kali berjanji melalui kata maupun surat yang ditandatangani, dia mengatakan kliennya tersebut tetap tak menerima haknya.

"Laporan ini merupakan langkah terakhir dari korban. Karena KA sudah berulang kali menemui terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika WPR tetap tak akan bertanggung jawab, laporan ini akan kami teruskan," tegasnya.

Laporan dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUP tersebut kini sudah diterima pihak kepolisian. "Sudah kami terima laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Akan ditangani oleh tim penyidik," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads