Keduanya hadir di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan pertama terkait dugaan kasus investasi bodong melibatkan selebgram Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril, Selasa (15/7/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, pasutri itu menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada penyidik. Dokumen itu berisi perjanjian investasi dan bukti transfer dana yang mereka serahkan kepada Luluk.
"Hari ini klien kami memenuhi undangan Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lanjutan. Ada beberapa dokumen pendukung yang kami serahkan, termasuk perjanjian investasi dan bukti transfer," ujar Dimas.
Dimas mengapresiasi langkah cepat pihak polisi menangani kasus ini. Dia berharap pemeriksaan berjalan lancar dan mendapat respons yang baik dari pihak terlapor.
"Proses ini sudah cukup panjang. Klien kami juga sudah menunggu lama. Kami berharap ada iktikad baik dari pihak Luluk untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Menurut Dimas, dana yang diserahkan kliennya tidak sedikit. Proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap karena besarnya nilai investasi yang ditawarkan.
"Jumlahnya besar, bukan uang kecil. Penyerahan dilakukan bertahap karena rayuan manis yang dijanjikan keuntungan besar," jelasnya.
Ia juga menyebut ada dugaan keterlibatan suami Luluk dalam kasus ini.
"Suaminya ikut terlibat. Dari pembuatan perjanjian hingga memfasilitasi tempat pertemuan, semua ada campur tangan suaminya," ungkap Dimas.
Meski sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, pihak korban tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan terus ditempuh.
"Kami terbuka untuk mediasi. Tapi jika pihak terlapor bersikeras tidak merasa bersalah, maka proses hukum harus berjalan," pungkas Dimas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa melalui Kanit Tipidter Aiptu Eka Wanda, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus Luluk Nuril.
"Materi pemeriksaan mencakup waktu penyerahan uang, pembuatan perjanjian kerja sama, serta modus yang digunakan dalam bisnis skincare," ujar Aiptu Wanda melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, Hasan Basri dan Nurul Qomariah, sebelumnya resmi mengadukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo atas dugaan inventasi bodong pada Rabu (9/7/2025).
(dpe/abq)