Pasutri Probolinggo Korban Investasi Bodong TikToker Luluk Lapor Polisi

Pasutri Probolinggo Korban Investasi Bodong TikToker Luluk Lapor Polisi

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 21:45 WIB
Korban investasi bodong lapor polisi
Korban investasi bodong lapor polisi (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Pasangan suami istri asal Probolinggo, Nurul Qomariyah dan Hasan Basri, melaporkan Tiktoker Luluk Sofiatul Jannah dan suaminya, Moch Nuril Huda, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp 900 juta.

Pelaporan dilakukan pada Rabu (9/7/2025). Kedua korban merupakan warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kuasa Hukum korban, Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy mengatakan, sebelum membawa masalah kliennya tersebut ke ranah hukum. Pihaknya sudah berupaya beritikad baik kepada Luluk ataupun suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun yang bersangkutan sama sekali tidak mengindahkan, tidak menanggapi somasi dari kami. Sehingga diputuskan membawa masalah ini ke ranah hukum demi keadilan klien kami," kata Dimas.

Modusnya, lanjut Dimas, dengan dalih investasi produk skincare dengan keuntungan 10 persen setiap bulannya. Sehingga hal tersebut membuat kliennya tertarik berinvestasi.

ADVERTISEMENT

"Tapi tidak ada realisasi sampai saat ini dan itu dilakukan di Februari 2025 lalu. Karena klien kami dengan Luluk ini ada kedekatan, jadi klien kami percaya, terlebih Luluk sebagai seleb yang tentu punya circle luas," ujar Dimas.

Sementara itu Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan adanya aduan dugaan penipuan oleh seorang Tiktokers ke SPKT Polres Probolinggo.

"Sudah ada pengaduan ke SPKT, ada dua aduan. Untuk pengaduan masih kami laporkan ke pimpinan, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," tutur Vita.

Sebelumnya, TikToker asal Probolinggo bernama Luluk Nuril viral usai dikabarkan menipu seorang pemain sinetron. Pemain sinetron tersebut adalah Delia Yasmine yang mengalami kerugian mencapai Rp 130 juta dengan modus investasi dan arisan.

Delia Yasmine ditipu oleh Luluk senilai Rp 130 juta. Dengan rincian Rp 100 juta status pinjam untuk investasi dengan ketentuan bagi hasil dan sudah dibuat surat pernyataan dengan materai.

Kemudian uang sebesar Rp 30 juta merupakan uang arisan yang tidak kunjung dibayar oleh Luluk. Padahal sebelumnya Luluk telah menerima uang arisan penuh usai mendapat nomor urut 2 atau 3.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads