Buat Sertifikat Tanah Pakai PTSL Gratis, Kok Masih Ada yang Diminta Bayar?

Buat Sertifikat Tanah Pakai PTSL Gratis, Kok Masih Ada yang Diminta Bayar?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 31 Agu 2023 13:34 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dilakukan secara gratis. Namun kenyataanya, masih ada warga yang diminta sejumlah uang ketika memprosesnya.

Sebagai informasi, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Nah, bagi warga yang ingin mengikutinya, biasanya akan mengurusnya atau memberikan berkas persyaratan ke perangkat desa atau kelurahan dan kantor pertanahan setempat.

Seharusnya, program ini dilakukan secara gratis. Namun hal ini tidak dirasakan oleh salah satu warga Tangerang Selatan, Dito (nama disamarkan). Ia mengaku telah mengikuti program PTSL pada 2017, namun sertifikat tanah tak kunjung keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Dito kembali mengurus hal itu di kelurahan sekitar tahun 2021, Dito diminta uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Akhirnya sertifikat tanah itu terbit di tahun 2022.

Dari pengakuannya, ia mendapatkan informasi yang sama di beberapa kelurahan. Bahkan, biaya yang diminta pun bervariatif, ada yang Rp 5 juta bahkan Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Memang harusnya gratis, tapi kelurahannya minta duit. Nggak tahu alasannya buat apa, entah itu administrasi atau apa," katanya kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).

Tak hanya Dito, pada 2019 sempat ada kasus juga di Kelurahan Cabe Ilir, Tangerang Selatan ketika seorang warga diminta untuk membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta," kata warga yang enggan disebut namanya, dikutip dari CNN Indonesia

Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp 1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp 3,5 juta untuk mengikuti program ini.

Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Pun jika ada pungutan biaya, jumlahnya tidak sampai jutaan rupiah. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Adapun, biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads