Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Gratis dan Estimasi Proses Pembuatannya

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Gratis dan Estimasi Proses Pembuatannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 11 Nov 2024 16:35 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah. (Foto: umsu.ac.id)
Jogja -

Memiliki sertifikat tanah membuat seseorang secara sah telah diakui sebagai pemilik. Sebelum mendapatkan sertifikat tersebut, pemilik mestilah membuatnya terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara gratis?

Sebelumnya, apa itu sertifikat tanah? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tepatnya di pasal 32 ayat (1), diterangkan bahwasanya sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Dikutip dari buku Awas Jangan Beli Tanah Sengketa oleh Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, ringkasnya, sertifikat tanah adalah alat pembuktian yang kuat. Dengan catatan, tidak ada pembuktian sebaliknya tentang data fisik dan yuridis di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kepemilikan sertifikat ini, masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang dipunya. Hal ini juga akan membantu meminimalisir potensi timbulnya konflik, sengketa, maupun tumpang tindih klaim kepemilikan sebagaimana penjelasan dalam laman Portal Informasi Indonesia.

Usai mengetahui urgensi pentingnya punya sertifikat tanah, detikers harus paham cara membuatnya. Menariknya, pembuatan sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara gratis, lho. Bagaimana caranya? Berikut ini pembahasannya.

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis: Program PTSL

Dilansir laman resmi Desa Dero, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk tanah-tanah belum terdaftar. Program ini bersifat gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut, menurut informasi dari detikProperti, pembuatan sertifikat tanah memang tidak dikenakan biaya, selama memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, perlu diingat, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Oleh karena itu, bisa dikatakan, PTSL tidak 100% gratis. Namun, tentu saja, tidak akan rugi untuk mengikutinya, bukan? Tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Lokasi PTSL

Sebelum mulai prosesnya, pastikan bahwasanya wilayah tempat tanah detikers termasuk lokasi PTSL. Untuk memastikannya, kamu bisa menanyakan kepada kepala desa. Adapun proses pendaftaran tanah bisa dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat.

2. Ikuti Penyuluhan

Selanjutnya, detikers perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL. Nantinya, penyuluhan ini akan digelar oleh Kantor Pertanahan.

3. Pemasangan Tanda Batas

Gemapatas (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas) menjadi tahap selanjutnya. Lalu, dalam waktu dekat, masyarakat mesti menyerahkan surat pernyataan pemasangan batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Pengumpulan dan Pengumuman Data Fisik-Yuridis

Masyarakat kemudian perlu mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis oleh petugas. Setelah kira-kira dua minggu, hasil data fisik dan yuridis yang telah diolah akan diumumkan di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

5. Penerbitan Sertifikat

Penyerahan sertifikat akan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat, pada triwulan pertama tahun berikutnya. Dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, proses pembuatannya melalui program PTSL resmi berakhir.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL

Dilansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat dan dokumen yang mesti dipersiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  2. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Surat-surat tanah yang asli (surat jual beli/SKT/surat hibah/surat keterangan waris)
  4. Materai Rp10.000 minimal 2 buah
  5. Mengisi blanko PTSL

Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL

Sebagaimana telah disebut sebelumnya, biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL memang tidak sepenuhnya gratis. Informasi senada juga disebutkan dalam kanal YouTube resmi BPN Sampang.

Dijelaskan bahwasanya biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, penerbitan SK hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan yang digratiskan. Adapun sejumlah tahapan pra sertifikasi tetap dibebankan kepada pemilik, yakni:

  1. Pengadaan patok
  2. Pengadaan meterai
  3. Penggandaan dokumen pendukung
  4. Pengangkutan dan pemasangan patok
  5. Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan

Biaya-biaya ini sesuai dengan SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transformasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dalam dokumen tersebut, tepatnya di diktum ketujuh, dijelaskan bahwasanya biaya yang berlaku untuk tiap daerah berbeda-beda, dengan rincian:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah secara gratis dan estimasi biayanya. Semoga penjelasannya bermanfaat, ya!




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads