Cara Ubah Data Sertifikat Tanah yang Terdampak Pemekaran Wilayah, Gratis!

Cara Ubah Data Sertifikat Tanah yang Terdampak Pemekaran Wilayah, Gratis!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 28 Des 2024 12:44 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Sertifikat tanah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemekaran wilayah merupakan pemecahan daerah provinsi atau kabupaten atau kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Imbas dari pemekaran wilayah ini adalah rumah-rumah yang nama wilayahnya berubah harus memperbarui informasi pada data dirinya. Termasuk pada sertifikat tanah miliknya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Shamy Adrian mengatakan proses memperbarui alamat pada sertifikat ini tidak akan dipungut biaya alias gratis. Namun, masyarakat harus berinisiatif menguruskan ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di masing-masing kabupaten atau kota.

"Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana," jelas Shamy Adrian dalam keterangannya seperti yang dikutip Sabtu (28/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Lantas, para pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantah.

Nantinya data pada sertifikat dapat diperbarui secara otomatis dalam sistem setelah disetujui oleh pengelola di Kantah.

ADVERTISEMENT

"Perubahan alamat, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi tetap dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah," tambah Shamy.

Layanan ini membuat administrasi pertanahan lebih efisien dan memastikan dokumen tanah sesuai dengan data terbaru. Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat di masing-masing kabupaten/kota atau dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 081110680000.




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads