Pemekaran wilayah merupakan pemecahan daerah provinsi atau kabupaten atau kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Imbas dari pemekaran wilayah ini adalah rumah-rumah yang nama wilayahnya berubah harus memperbarui informasi pada data dirinya. Termasuk pada sertifikat tanah miliknya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Shamy Adrian mengatakan proses memperbarui alamat pada sertifikat ini tidak akan dipungut biaya alias gratis. Namun, masyarakat harus berinisiatif menguruskan ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di masing-masing kabupaten atau kota.
"Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana," jelas Shamy Adrian dalam keterangannya seperti yang dikutip Sabtu (28/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wacana Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB |
Perihal perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Lantas, para pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantah.
Nantinya data pada sertifikat dapat diperbarui secara otomatis dalam sistem setelah disetujui oleh pengelola di Kantah.
"Perubahan alamat, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi tetap dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah," tambah Shamy.
Layanan ini membuat administrasi pertanahan lebih efisien dan memastikan dokumen tanah sesuai dengan data terbaru. Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat di masing-masing kabupaten/kota atau dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 081110680000.
(aqi/abr)