Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, ada 3 lokasi di Indonesia yang diminati oleh WNA, yaitu Jakarta, Bali, dan Batam. Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Indonesia mempunyai pangsa yang sangat besar untuk menarik pangsa asing. Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan sangat menarik, terutama di 3 destinasi utama yaitu Jakarta, Bali, dan Batam sampai saat ini dilihat dari total data yang kita peroleh dari tahun-tahun sebelumnya lebih banyak di 3 itu," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, pada tahun ini saja sudah ada 36 properti di Indonesia yang dimiliki oleh WNA. Adapun total properti yang dimiliki oleh WNA di Indonesia sejak 2017 hingga saat ini berjumlah 162 properti.
Pemilikan properti oleh WNA ini tersebar di 13 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Adapun sebaran properti yang dimiliki oleh WNA sebagai berikut pada tahun ini:
1. Kota Tanjung Pinang: 1
2. Kota Batam: 20
3. Kota Tangerang: 1
4. Kota Denpasar: 1
5. Kabupaten Gianyar: 2
6. Kabupaten Tabanan: 1
7. Kabupaten Badung: 4
8. Kabupaten Minahasa: 1
9. Kabupaten Bekasi: 2
10. Kota Jakarta Selatan: 3
Di sisi lain, kini pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki hunian di Indonesia walau hanya memiliki paspor saja.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.
(zlf/zlf)