Warga Negara Asing (WNA) kini bisa memiliki hunian di Indonesia dengan mudah dengan modal paspor. Meski demikian, terdapat minimal harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA.
"Sekarang (harga minimal) rumah tapak rata-rata Rp 5 miliar, untuk rusun (rumah susun) minimal Rp 3 miliar. Minimal Rp 1 miliar di beberapa daerah, di Jakarta adalah 3 miliar. Di tempat lain minimal Rp 5 miliar untuk landed, di (daerah) lain ada Rp 1 miliar untuk landed," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beraga, tergantung dari daerahnya. Berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga minimal rumah tapak yang bisa dibeli oleh WNA
1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Harga minimal rumah susun (rusun) yang bisa dibeli oleh WNA
1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Di sisi lain, pemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 m2. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, kemungkinan luasan pemukiman yang dimiliki bisa lebih luas.
"Orang asing hanya diperbolehkan, sementara, memiliki sebidang tanah untuk per keluarga yang memiliki luas tanah tak lebih dari 2.000 (meter persegi) tapi apa boleh kalau menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai seizin menteri, jadi orang asing untuk landed sementara kita batasi di bawah 2.000 (meter persegi), kecuali ada izin dari Menteri ATR/Bpn," ungkapnya.
"Ini udah satu dari bali untuk Pemilikan tanah di atas 2.000 meter (persegi) ini sedang kita kaji, kita cek ke lapangan, untuk apa tanah tersebut, apa berdampak untuk perekonomian sekitar atau nggak, sedang kita kaji," tuturnya.
Sebagai informasi, kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia walau hanya memiliki paspor saja.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.
(zlf/zlf)