No KITAS, WN Asing Boleh Punya Properti di RI Modal Paspor

No KITAS, WN Asing Boleh Punya Properti di RI Modal Paspor

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 03 Agu 2023 15:57 WIB
Real estate or property investment. Home mortgage loan rate. Saving money for retirement concept. Coin stack on international banknotes with house model on table. Business growth background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal.

"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.

Dalam PP ini, kata Suyus, disebutkan bahwa kepemilikan rumah susun juga diperluas untuk WNA. Saat ini, rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga bisa dimiliki oleh WNA.

ADVERTISEMENT

"Peraturan sebelumnya orang asing cuma bisa memiliki rusun di atas Hak Pakai," katanya.

Hal ini dilakukan supaya Indonesia juga tak ketinggalan oleh negara-negara lain untuk memudahkan kepemilikan hunian untuk WNA, contohnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand, hingga Amerika Serikat. Sebab, dengan adanya WNA di Indonesia dinilai dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Di sisi lain, Suyus mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa WNA yang memiliki hunian di Indonesia tidak bisa menyewakan hunian tersebut. WNA tersebut harus tinggal di hunian itu.

"Ya harus dihuni harusnya, jangan disewa-sewa. Kan tujuannya kita untuk hunian orang asing. (Pengawasannya) nanti kita cek," ujarnya usai acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, kepada wartawan.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads