Taman Nasional Tanjung Puting atau biasa disingkat TNTP di Kalimantan Tengah dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Hutan tropis yang membentang luas di kawasan ini menjadi habitat bagi berbagai satwa liar yang keberadaannya kian terancam.
Mulai dari orang utan, bekantan, ragam jenis lutung di Kalimantan, banyak satwa langka yang tinggal di sini. Kini, kekayaan alam yang tersimpan di TNTP tengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api yang melanda kawasan hutan tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga keselamatan satwa-satwa langka yang bergantung pada hutan sebagai tempat tinggal dan sumber makanan.
Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah merupakan salah satu kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa-satwa langka. Kebakaran di kawasan ini pun menjadi pengingat bahwa kerusakan hutan bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan, melainkan juga ancaman terhadap kehidupan satwa dan keseimbangan ekosistem.
Tentang Taman Nasional Tanjung Puting
Taman Nasional Tanjung Puting berlokasi di Kalimantan Tengah, tepatnya di semenanjung barat daya yang mencakup wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. TNTP didirikan pada tahun ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda menjadi cagar alam dan suaka margasatwa pada tahun 1937.
Taman Nasional Tanjung Puting memiliki luas mencapai 415.040 hektare atau sekitar enam kali luas wilayah Jakarta. Dalam satu dekade terakhir, kawasan konservasi ini berkembang menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia.
Taman Nasional Tanjung Puting dikelola oleh Balai Taman Nasional Tanjung Puting, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting mulanya adalah Suaka Margasatwa Sampit, diutamakan sebagai wilayah perlindungan orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus). Pada sekitar tahun 70-an kemudian wilayah ini diubah namanya menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting.
Pada tahun 1977, Suaka Margasatwa Tanjung Puting telah dimasukkan ke dalam daftar Cagar Biosfer di Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO. Tanjung Puting kemudian dinyatakan sebagai calon taman nasional melalui SK Menteri Pertanian RI No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982.
Kawasan TNTP berbatasan dengan Sungai Sekonyer, Sungai Kumai, Laut Jawa di sebelah barat dan selatan, serta batas buatan di sebelah timur dan utara. Taman Nasional ini memiliki beberapa tipe ekosistem, yaitu hutan tropika dataran rendah, hutan tanah kering (hutan kerangas), hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut, hutan bakau atau mangrove, hutan pantai, dan hutan sekunder.
(aau/aau)