Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, terus berjalan. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memeriksa saksi ahli untuk merampungkan berkas perkara.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Sutrisno, mengungkapkan hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait tindak pidana yang disangkakan masih berlangsung secara maraton.
"Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Pidana Umum terkait unsur pidana," kata Sutrisno melalui Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Kaltara,
Ipda Asyam pada Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan saksi ahli merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara pascakebakaran di kawasan Mangkupadi. Sebelumnya, penyidik telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menyisir lokasi terdampak, mengambil titik koordinat, serta mendokumentasikan foto udara.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ipda M Naufal Aji Pratama, menjelaskan penanganan di lapangan sempat menghadapi tantangan berat akibat medan yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, serta jarak pandang terbatas pascakebakaran.
"Personel melakukan survei lokasi terdampak, pengecekan area pascakebakaran, mengambil titik koordinat, serta mendokumentasikan foto udara," jelas Naufal.
