Wali Kota Tarakan dr. Khairul menanggapi terkait hutan lindung Pulau Tarakan yang mulai berubah fungsi menjadi permukiman dan kebun warga. Ia menyebut permasalahan ini berkaitan dengan kewenangan.
Masalah ini sendiri muncul setelah plang penanda hutan lindung Tarakan yang berlokasi di RT 3 Kelurahan Karang Harapan ditemukan roboh, seolah mengaburkan status lahan tersebut sebagai hutan lindung. Warga setempat mengaku tak tahu-menahu tentang plang penanda yang roboh tersebut.
Pengakuan Warga Setempat
Pantauan tim detikKalimantan di lokasi pada Sabtu (13/12), kawasan yang secara administratif diklaim sebagai hutan lindung dan penyangga sumber air bersih Kota Tarakan ini tak lagi diisi pepohonan rapat. Area tersebut kini dipenuhi sejumlah bangunan rumah beton permanen.
Salah satu warga bernama Mukilan mengaku telah bermukim dan menggarap lahan di sana sejak tahun 2024. Ia sendiri mengaku bukan orang pertama yang menempati lahan tersebut. Ketua kelompok tani setempat itu hanya melanjutkan pengelolaan lahan dari penggarap sebelumnya.
Mengenai plang hutan lindung yang roboh dan sempat berpindah tempat di lokasi itu, Mukilan mengaku tidak tahu-menahu siapa pelakunya.
"Plang kawasan hutan lindung ini berada di area hutan yang mengarah ke Utara, soal robohnya paling itu kami tidak tau," ucapnya.
Simak Video "Video: Menyusuri Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan"
(des/des)