Trenggiling (Manis javanica), hewan mamalia yang punya kulit bersisik ini merupakan satwa liar yang dilindungi. Di Tarakan, Kalimantan Utara, trenggiling masih kerap ditemukan warga dan kemudian dilepas liarkan di Hutan Lindung.
Dikatakan oleh Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Kaltim, Santi Rerok, sejauh ini populasi trenggiling di tanah Kalimantan terutama sekitar Tarakan masih bagus. Seperti pada Minggu (15/6/2025) lalu, seekor trenggiling ditemukan oleh seorang mahasiswa di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Trenggiling tersebut dalam kondisi sehat dan masih berusia anakan. Satwa ini kemudian dilaporkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan, diamankan, dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk dilepas liarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Trenggilingnya sudah kami lepas liarkan di salah satu hutan lindung Kota Tarakan," ujar Santi kepada detikKalimantan, Selasa (17/6/2025).
Menurut Santi, penemuan trenggiling anakan ini menunjukkan bahwa populasi satwa tersebut di wilayah Tarakan masih cukup baik.
"Adanya anakan menandakan perkembangbiakan trenggiling masih berlangsung, artinya populasinya masih bagus," tambahnya.
Santi mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap perlindungan satwa liar. Ia menyebutkan, laporan terkait penemuan trenggiling yang diterima BKSDA Kaltim sudah lebih dari lima kasus.
"Jika ada penemuan trenggiling, secepatnya kami lepasliarkan," katanya.
Santi menjelaskan, trenggiling kerap masuk ke pemukiman warga karena mencari makanan, seperti semut dan rayap. Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dengan mengendalikan populasi serangga tersebut.
"Tanpa trenggiling, ekosistem di Kota Tarakan bisa terganggu karena populasi rayap dan semut bisa membeludak," tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan penemuan satwa dilindungi ke instansi terkait, seperti pemadam kebakaran, KPH Tarakan, kepolisian, atau langsung ke BKSDA Kaltim.
"Jangan disakiti, segera laporkan agar kami bisa menangani dengan cepat," ucap Santi.
Ancaman Hukuman bagi Perdagangan Satwa Dilindungi
Santi menegaskan bahwa trenggiling termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan trenggiling dapat dikenakan sanksi pidana.
"Trenggiling selama ini sering diperdagangkan secara ilegal untuk diambil sisiknya atau dikonsumsi. Masyarakat sudah semakin paham bahwa satwa ini harus dilindungi," tuturnya.
Santi berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem di Kota Tarakan.
"Mari kita sama-sama menjaga satwa ini agar ekosistem tetap terjaga," pesan dia.
(aau/aau)