Masih Ada Ribuan Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN!

Masih Ada Ribuan Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN!

Shafira Cendra Arini - detikKalimantan
Selasa, 23 Sep 2025 19:59 WIB
TNI menemukan 2 tambang batu bara ilegal di sekitar IKN.
Foto: Ilustrasi tambang di sekitar IKN. (dok. istimewa)
Jakarta -

DPR RI menyoroti adanya ribuan lubang bekas tambang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum direklamasi. Legislator pun memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tiga perusahaan tambang untuk membahas masalah itu.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Mereka adalah perusahaan yang melaksanakan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, tak jauh dari kawasan IKN.

Komisi XII DPR RI mencatat adanya 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi pada 2024. Jumlah yang sangat besar ini dinilai sebagai kesenjangan antara aturan dengan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagai besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban," kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Selain reklamasi, Komisi XII DPR RI juga mempertanyakan masalah yang timbul di sekitar kawasan tambang antara lain konflik lahan, perusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

"Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial," ujarnya.

Bambang meminta agar masalah tersebut tidak dianggap remeh, karena Kalimantan Timur memiliki posisi strategis nasional sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto juga baru meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang di dalamnya terdapat kelanjutan IKN.

Menurutnya, kehadiran IKN menuntut standar tata ruang, kelestarian lingkungan, hingga keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat. Selaras dengan itu, pihaknya ingin mendengar penjelasan dari perusahaan-perusahaan tambang di sekitar sana mengenai bagaimana operasional tambang akan bersinergi dengan pembangunan IKN.

"Termasuk rencana pemanfaatan lahan bekas tambang agar tidak mengganggu tata ruang IKN, sehingga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat," ujar dia.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(shc/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads