Menerka Tujuan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Menerka Tujuan IKN Jadi Ibu Kota Politik

Tim detikcom - detikKalimantan
Selasa, 23 Sep 2025 07:01 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (kanan) memberi hormat saat menjadi inspektur Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Plaza Seremoni, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (17/8/2025). Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang mengangkat tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju itu dihadiri sebanyak 3.000 undangan sebagai peserta. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/bar
IKN. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO
Balikpapan -

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur ditargetkan jadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. Target ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025 yang lalu.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).

Komisi II DPR RI pun meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyebut pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap Undang-Undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Aria menyebut akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal tersebut. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN, atau cukup dengan aturan yang ada.

"Kita usahakan dulu supaya Mendagri supaya bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu, yang tentunya apakah ada penyesuaian UU, atau cukup dengan UU yang saat ini ada," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan jika IKN mau difungsikan sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan, maka tiga lembaga mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah ada fasilitasnya.

Sejauh ini baru ada fasilitas eksekutif pemerintah saja di IKN, mulai dari kelengkapan istana hingga kantor kementerian. Gedung-gedung untuk urusan legislatif dan yudikatif belum ada.

"Kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya. Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana negara, tapi legislatif yudikatifnya nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu," ungkap Qodari dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Di sisi lain, dia menyatakan IKN jadi ibu kota politik bukan berati nantinya Indonesia punya ibu kota ekonomi ataupun ibu kota budaya. Ibu kota negara tetap hanya ada satu.

"Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain. Nggak, nggak begitu maksudnya," lanjut Qodari menjelaskan.

Sekedar diketahui, dalam Perpres 79 tahun 2025 juga dijelaskan syarat untuk mewujudkan IKN jadi ibu kota politik. Nantinya pelaksanaan pembangunan IKN akan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha). Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20%. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50%.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads