Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), berkembang menjadi pengungkapan komplotan yang diduga telah beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP). Polres Kotim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut yakni MS, TYP dan RN.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan tiga pelaku diamankan setelah membobol rumah warga di Jalan HM Arsyad Km 5, Perumahan Nabila, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada pekan lalu.
"Aksi tersebut dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela," ujar Kadek, Jumat (18/9/2026).
Korban sempat kembali ke rumah karena hendak mengambil berkas yang tertinggal. Namun, setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang.
"Pelaku sudah kita amankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelaku pernah melakukan pencurian di 16 TKP lainnya," kata Kadek.
Polisi juga mencatat sejumlah barang yang diduga menjadi sasaran komplotan tersebut. Di antaranya sepeda motor, telepon seluler, helm, tabung gas, aki kendaraan, rokok, uang hingga emas.
"Aksi pencurian tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Sampit, terutama wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Beberapa di antaranya terjadi di kawasan Perumahan CKM, Jalan Pelita, Jalan Sari Gading Barat, Jalan Rinjani, Jalan Kutilang hingga Gang Mawar," katanya.
Polisi juga mengungkap sejumlah aksi yang diduga dilakukan MS seorang diri. Di antaranya pencurian sepeda motor Jupiter di kawasan Pinggir Sungai, tabung gas di Pal 6 Perumahan Betang serta tabung gas 5,5 kilogram di Jalan Sahati.
"Sementara itu, MS dan TYP diduga terlibat dalam sejumlah aksi lainnya, termasuk pencurian sepeda motor, tabung gas berbagai ukuran, aki, emas serta barang dagangan dan uang di sebuah warung," ujarnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi kini masih melakukan proses hukum terhadap ketiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP serta tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Simak Video "Video: Bisnis Penjualan Data Pribadi Dibongkar Polisi di Jawa Barat"
(sun/aau)