Bakar 5 Hektare Lahan Pribadi hingga Picu Karhutla, Pria Sampit Jadi Tersangka

Kalimantan Tengah

Bakar 5 Hektare Lahan Pribadi hingga Picu Karhutla, Pria Sampit Jadi Tersangka

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 02 Sep 2026 13:29 WIB
Pria Sampit jadi tersangka usai bakar lahan sendiri.
Pria Sampit jadi tersangka usai bakar lahan sendiri. Foto: Dok. Polres Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur -

Niat membersihkan lahan dengan cara dibakar justru berujung petaka. Seorang buruh tani berinisial EP (37) diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan gambut miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tak sekadar membakar tumpukan ranting, aksi EP sebelumnya bahkan membuat api merembet hingga menghanguskan lahan sekitar 5 hektare dan mendekati pekarangan rumah warga. Peristiwa tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pembakaran lahan kepada polisi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Anggota piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api," ujar Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo, Rabu (2/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa aktivitas pembakaran tersebut bukan kali pertama dilakukan EP. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP diketahui telah membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar. Namun, api kemudian tidak terkendali dan menjalar ke area sekitar.

"Kebakaran tersebut diperkirakan melahap lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Bahkan, kobaran api dilaporkan merembet hingga mendekati pekarangan rumah warga," katanya.

Kondisi itu membuat petugas langsung mengamankan EP untuk menjalani proses hukum. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api, satu cangkul, satu parang serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan.

"EP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

"Atas sangkaan tersebut, EP terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads