2 Pemuda Kotim Bawa 18,2 Gram Sabu Gagal Kabur Saat Digerebek Polisi

2 Pemuda Kotim Bawa 18,2 Gram Sabu Gagal Kabur Saat Digerebek Polisi

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 12:50 WIB
Dua pemuda di Kotim bawa 18,2 gram sabu gagal kabur saat digerebek polisi.
Foto: Dua pemuda bawa 18,2 gram sabu gagal kabur saat digerebek polisi. (Foto: Dok. Polres Kotawaringin Timur)
Kotawaringin Timur -

Dua pemuda ditangkap saat penggerebekan kasus narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya sempat berusaha kabur melalui jendela, tetapi upayanya berhasil digagalkan petugas.

Dua pemuda yang diamankan itu masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Minggu (31/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berujung pada penggerebekan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penggerebekan berlangsung, AR dan MR yang berada di dalam rumah mendadak panik. Keduanya berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan. Namun, langkah mereka sudah terhenti sebelum jauh melangkah karena petugas lebih dulu mengepung seluruh akses keluar rumah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

"Hasil penggeledahan menemukan satu tas selempang warna hitam di atas kasur kamar depan. Di dalamnya terdapat enam paket sabu yang dibungkus plastik klip aluminium dengan berat kotor sekitar 18,2 gram," ujar Edy, Senin (1/6/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AR dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

AKP Edy mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads