Melati dan Eka Agustini Tak Hanya Pecah Kongsi, tapi Sampai Ditangani Polisi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 28 Des 2025 21:09 WIB
Eka dan kuasa hukumnya menunjukkan sejumlah bukti/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Pemilik usaha kue lapis Pontianak, Eka Agustini merasa dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 400 juta oleh rekan bisnisnya, Melati Burlian alias Mebu. Perseteruan antara Eka dan Mebu bermula dari bisnis gula.

"Pada Oktober 2024, klien kami selaku pemilik usaha lapis Pontianak melakukan kerja sama secara lisan dengan pelapor dalam hal ini adalah Melati. Sebelumnya, Melati ini bekerja sama dengan klien kami untuk mempromosikan usaha kue lapis," kata Bayu, Minggu (28/12/2025).

Dalam perjalanannya, lanjut Bayu, karena mengetahui usaha kliennya selain menjual kue lapis juga menjual gula, Melati tertarik untuk menanamkan modal ke usaha yang dijalankan Eka. "Keduanya sepakat. Melati kemudian menanamkan modal kepada klien kami untuk jual beli gula," ucapnya.

Bayu menuturkan berdasarkan data atau bukti transfer, total uang yang dikirim Melati kepada kliennya sebesar Rp 42 juta sebagai modal awal. Selama dua bulan sejak pelapor menanamkan modal, didapatlah keuntungan sebesar Rp 480 juta.

Berdasarkan keuntungan itu, lanjut Bayu, Eka telah membayar sebagian keuntungan kepada Melati sebesar Rp 290 juta. "Bukti-bukti pengiriman uang ini kami ada dan lengkap serta sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Pontianak," tuturnya.

Bayu mengungkapkan setelah pembayaran dilakukan kliennya kepada Melati, tersisalah utang yang belum dibayarkan sebesar Rp 191 juta. Bukan di angka sebesar Rp 400 juta seperti yang selama ini disampaikan Melati.

Adapun angka Rp 400 juta itu, dihitung pelapor beserta bunganya. Namun, ia menambahkan dalam perjalanan usaha yang dilakukan kliennya terdapat masalah, sehingga kewajiban untuk mengembalikan sisa keuntungan yang dipinjamkan itu terhambat.

"Karena terhambat membayar, Melati meminta kepada klien kami untuk mengembalikan semua modal usahanya. Klien kami menyanggupi permintaan itu tetapi pembayaran dilakukan dengan dicicil," terang Bayu.

Tetapi, lanjut Bayu, permintaan kliennya untuk membayar utang dengan cara mencicil tersebut ditolak oleh Melati. Ia tetap meminta agar uangnya dikembalikan semua secara tunai.

Bayu mengatakan karena tetap bersikeras agar uangnya dikembalikan tanpa dicicil, Melati diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kliennya. Di mana, lanjut Bayu, pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, kliennya dijemput oleh Melati lalu dibawa ke salah satu kamar hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Di sana, kliennya diintimidasi oleh Melati dan orang-orangnya. Kliennya dipaksa untuk membayar utang pinjaman uang beserta bunganya sebesar Rp 400 juta.

"Klien kami dibawa dari pukul 17.00 dan baru dipulangkan pada pukul 01.30. Di sana klien kami diintimidasi secara verbal, yang pada pokoknya meminta utang beserta bunganya dikembalikan malam itu juga," beber Bayu.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork