Ancaman Bui untuk Owner WO Ayu Puspita yang Tipu-Gelapkan Uang Kliennya

Jabodetabek

Ancaman Bui untuk Owner WO Ayu Puspita yang Tipu-Gelapkan Uang Kliennya

Tim detikNews - detikKalimantan
Selasa, 09 Des 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan. Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Balikpapan -

Sekitar 200 orang menggeruduk rumah owner wedding organizer (WO) Ayu Puspita di Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Minggu (7/12/2025). Mereka adalah para korban yang mengaku telah ditipu oleh Ayu Puspita, yakni calon pengantin hingga pemilik vendor yang bekerja sama.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ayu. Dalam laporan itu, Ayu dilaporkan telah mengingkari kesepakatan dengan tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan klien.

"Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erick menyebut hal itu membuat para korban mengeluh. Katanya, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara.

"Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara," jelas dia.

Polisi kemudian menyelidiki kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita yang berkantor di Jakarta Timur. Rupanya korban penipuan mencapai 87 orang dan terjadi di berbagai tempat.

Kerugian para korban dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan korban, Ayu diduga melakukan penipuan terkait paket pernikahan.

Owner WO Ayu Puspita dan empat orang staf WO kemudian langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan WO. Termasuk Ayu, polisi menetapkan lima orang tersangka.

"Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

Dia mengatakan tiga tersangka lain ditangani Polda Metro Jaya karena berada di luar tempat kejadian perkara (TKP) Jakut.

"Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," kata Budi.

Diketahui Ayu berperan mengorganisasi penipuan tersebut. Onkoseno menjelaskan peran tersangka lain berinisial D. Dia mengatakan D berperan membujuk korban untuk menambah uang muka atau down payment (DP).

"Ya A selaku pemilik, dia yang apa... mengorganisir semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kompol Onkoseno Sukahar saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/12/2025).

"Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DP-nya," tambahnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait hubungan antara Ayu dan D. Pihaknya menerima informasi bahwa kedua orang tersebut masih punya hubungan keluarga.

"Itu kita masih kita crosscheck lagi ya. Infonya sih sepupu, ya, tapi nanti kita dalami lagi," bebernya.

Ayu Puspita diketahui telah melakukan aksi penipuannya sejak 2024. Ayu melanjutkan aksinya sepanjang tahun ini.

"Paling tidak dari pemeriksaan kami yang ada ini dari tahun 2024 dan sepanjang 2025 ya," kata Onkoseno.

Menurutnya, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari fakta lainnya. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan untuk mencari barang bukti lain.

"Ya, saat ini masih berlangsung (olah TKP). Jadi, melakukan pengumpulan barang bukti untuk memenuhi unsur-unsur (pidana)," jelasnya.

Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan WO, yakni Pasal 372 dan 378 KUHP. Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads