Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI) meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh pemilik usaha sebuah restoran di Pontianak.
Permintaan melalui surat terbuka itu merupakan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran berupa penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa penyaringan.
"Sehubungan dengan adanya pengaduan terhadap pemilik usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, kami meminta Pemerintah Kota Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memeriksa seluruh perizinan usaha yang dimiliki," pinta Ketua FMCI Agus Suwandi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dan transparan terhadap berbagai dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha. Mulai dari Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung, Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dokumen UKL/UPL atau AMDAL, hingga laporan hasil uji laboratorium baku mutu air dan baku mutu udara.
Selain itu, ia mendesak pemeriksaan Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC), laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sertifikat laik higiene, SKRK, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk reklame, kesesuaian fungsi bangunan pada IMB atau PBG, izin usaha pariwisata, hingga kewajiban retribusi parkir, pajak reklame, dan Pajak Pembangunan (PB 1).
"Apabila perizinan dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia.
Selain itu, aktivitas usaha restoran juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku. Agus menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan pengaduan tersebut. Melalui surat terbuka ini, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Ombudsman, guna memastikan proses penanganan berjalan terbuka dan akuntabel.
Tanggapan Pihak Resto
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, Rusliady belum dapat mengomentari desakan ini.
"Nanti saya kabari. Karena kami mau pertemuan dulu dengan bos Restoran Sedap Rasa. Hari ini kami (juga) ke Kantor Satpol PP Pontianak," katanya dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (29/12/2025) siang.
Sebelumnya, restoran ini dilaporkan ke Satpol PP Kota Pontianak dan diadukan Polresta Pontianak oleh warga bernama Syarifal. Dalam laporannya, ada dugaan penjualan minol tanpa izin serta pembuangan limbah cair sisa hasil cucian daging babi dan masakan daging babi tanpa pengolahan ke saluran air. Rusliady mengaku merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum.
"Berkaitan dengan pengaduan, kami tidak mungkin melarang jika memang memiliki bukti, silakan. Tetapi jika laporan itu tidak terbukti, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena konsekuensi hukum dari laporan itu, klien kami dirugikan secara perdata," tegasnya.
Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
