Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diadukan ke Polresta Pontianak. Restoran itu diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin dan membuang limbah cair tanpa pengolahan ke saluran air.
Itu merupakan langkah kedua yang diambil Syarifal, warga sebagai pelapor. Sebelumnya, ia sudah membuat laporan ke Satpol Kota Pontianak.
"Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Dan alhamdulillah pengaduan ini sudah diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025," kata Syarifal kepada detikKalimantan, Minggu (28/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aduannya, ia menyebut restoran tersebut diduga menjual minol tanpa izin dan membuang limbah cair sisa hasil cucian daging babi maupun masakan daging babi tanpa pengolahan ke saluran air.
"Kami sebagai pelapor berharap kepada kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan oleh pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa," harapnya.
Menurut Syarifal, pengaduan itu penting untuk segara ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak. Mengingat setiap pelaku usaha wajib menjalankan usaha dengan mentaati aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap pelaku usaha sudah seharusnya mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah," terangnya.
Hal itu penting, lanjut Syarifal, untuk menjaga agar minuman beralkohol tidak dijual pada tempat-tempat yang tidak diizinkan dan kepada anak-anak yang belum mencapai usia dewasa.
Kemudian untuk menjaga agar lingkungan hidup tidak mengalami kerusakan dari kegiatan usaha yang tidak berwawasan lingkungan, serta menghasilkan limbah cair yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan hidup di Kota Pontianak.
"Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Syarifal.
Ia mengimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang berlebihan pada perayaan malam pergantian tahun baru, seperti perayaan kembang api, pesta pora dan musik yang tidak mencerminkan empati dan simpati terhadap musibah yang sedang terjadi di Indonesia.
Syarifal menyatakan hal itu penting untuk diperhatikan, karena pihaknya menemukan ada beberapa tempat usaha yang telah menyebar selebaran digital, yang berisikan informasi mengenai pesta musik yang akan berlangsung atau akan dilaksanakan pada malam pergantian tahun baru nanti, dengan menghadirkan disjoki.
"Seperti yang diketahui, sebagian saudara-saudara kita di Sumatera Utara dan Aceh sedang mengalami musibah. Musibah ini adalah duka kita bersama. Sudah seharusnya, kita berempati terhadap apa yang terjadi dengan tidak terlalu berlebihan merayakan malam pergantian tahun baru," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Rusliadi mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan pelapor.
"Kami menghargai pengaduan yang dibuat. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia," katanya.
Menurut Rusliadi, pihaknya selalu siap atas setiap langkah hukum yang dilakukan siapa saja. Tinggal nanti dibuktikan apakah dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu benar atau tidak.
"Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan siap jika nanti dimintai keterangan terkait pengaduan. Namun, jika laporan itu tidak terbukti, maka ia akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Karena konsekuensi hukum dari laporan itu, klien kami dirugikan," pungkasnya.
Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
