Melati dan Eka Agustini Tak Hanya Pecah Kongsi, tapi Sampai Ditangani Polisi

Melati dan Eka Agustini Tak Hanya Pecah Kongsi, tapi Sampai Ditangani Polisi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 28 Des 2025 21:09 WIB
Eka dan kuasa hukumnya menunjukkan sejumlah bukti
Eka dan kuasa hukumnya menunjukkan sejumlah bukti/Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Pemilik usaha kue lapis Pontianak, Eka Agustini merasa dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 400 juta oleh rekan bisnisnya, Melati Burlian alias Mebu. Perseteruan antara Eka dan Mebu bermula dari bisnis gula.

"Pada Oktober 2024, klien kami selaku pemilik usaha lapis Pontianak melakukan kerja sama secara lisan dengan pelapor dalam hal ini adalah Melati. Sebelumnya, Melati ini bekerja sama dengan klien kami untuk mempromosikan usaha kue lapis," kata Bayu, Minggu (28/12/2025).

Dalam perjalanannya, lanjut Bayu, karena mengetahui usaha kliennya selain menjual kue lapis juga menjual gula, Melati tertarik untuk menanamkan modal ke usaha yang dijalankan Eka. "Keduanya sepakat. Melati kemudian menanamkan modal kepada klien kami untuk jual beli gula," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menuturkan berdasarkan data atau bukti transfer, total uang yang dikirim Melati kepada kliennya sebesar Rp 42 juta sebagai modal awal. Selama dua bulan sejak pelapor menanamkan modal, didapatlah keuntungan sebesar Rp 480 juta.

Berdasarkan keuntungan itu, lanjut Bayu, Eka telah membayar sebagian keuntungan kepada Melati sebesar Rp 290 juta. "Bukti-bukti pengiriman uang ini kami ada dan lengkap serta sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Pontianak," tuturnya.

Bayu mengungkapkan setelah pembayaran dilakukan kliennya kepada Melati, tersisalah utang yang belum dibayarkan sebesar Rp 191 juta. Bukan di angka sebesar Rp 400 juta seperti yang selama ini disampaikan Melati.

Adapun angka Rp 400 juta itu, dihitung pelapor beserta bunganya. Namun, ia menambahkan dalam perjalanan usaha yang dilakukan kliennya terdapat masalah, sehingga kewajiban untuk mengembalikan sisa keuntungan yang dipinjamkan itu terhambat.

"Karena terhambat membayar, Melati meminta kepada klien kami untuk mengembalikan semua modal usahanya. Klien kami menyanggupi permintaan itu tetapi pembayaran dilakukan dengan dicicil," terang Bayu.

Tetapi, lanjut Bayu, permintaan kliennya untuk membayar utang dengan cara mencicil tersebut ditolak oleh Melati. Ia tetap meminta agar uangnya dikembalikan semua secara tunai.

Bayu mengatakan karena tetap bersikeras agar uangnya dikembalikan tanpa dicicil, Melati diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kliennya. Di mana, lanjut Bayu, pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, kliennya dijemput oleh Melati lalu dibawa ke salah satu kamar hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Di sana, kliennya diintimidasi oleh Melati dan orang-orangnya. Kliennya dipaksa untuk membayar utang pinjaman uang beserta bunganya sebesar Rp 400 juta.

"Klien kami dibawa dari pukul 17.00 dan baru dipulangkan pada pukul 01.30. Di sana klien kami diintimidasi secara verbal, yang pada pokoknya meminta utang beserta bunganya dikembalikan malam itu juga," beber Bayu.

Bayu menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan Melati untuk menekan kliennya agar membayar utang beserta bunga yang ditetapkannya. Selain melakukan intimidasi secara verbal, Melati juga menghubungi rekan-rekan bisnis kliennya agar tidak bekerja sama, karena telah melakukan penipuan.

Bayu menyatakan, tindakan yang dilakukan Melati itu pada akhirnya menyebabkan rekan bisnis kliennya menutup diri. Tidak mau lagi bekerj sama. Namun, karena upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, Melati pada Januari 2025 melaporkan kliennya ke Polresta Pontianak dengan tuduhan melakukan penipuan sebesar Rp 380 juta.

"Yang kami sayangkan, pada saat Melati membuat laporan, menyebutkan nominal tetapi tidak membawa bukti. Uang Rp 380 juta yang diklaim itu, uang yang mana? Karena faktanya berdasarkan rekening koran, sisa utang itu hanya sebesar Rp 191 juta," ujarnya.

Bayu mengatakan berdasarkan laporan itu, pada Juli 2025, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dan atas penetapan itu, pihaknya mengajukan surat keberatan. Karena penetapan status tersangka itu dinilai tidak cukup bukti.

"Hubungan hukum antara klien kami dengan terlapor ini hubungan keperdataan. Bukan penipuan. Karena usahanya ada dan sebagian uang yang dipinjam sudah dikembalikan dan tidak ada itikad untuk menipu siapapun," tegas Bayu.

Bayu menilai, tindakan Melati menggunakan instrument hukum pidana terhadap kliennya hanyalah untuk menagih utang. Padahal, sejak awal, sisa utang yang ada berdasarkan bukti akan dibayarkan selama yang bersangkutan bersedia memulihkan nama baik kliennya.

"Kamis, 25 Desember 2025, kasus ini dimediasi oleh penyidik. Kami saat itu sudah membawa uang sebesar Rp 191 juta untuk membayar utang kepada Melati. Namun dengan catatan, nama baik dan kehormatan klien kami dipulihkan. Tetapi yang bersangkutan menolak," ungkapnya.

Bayu menyatakan, terhadap fitnah dan berita-berita tidak benar yang telah disebar selama ini, pihaknya ingin meluruskan bahwa kliennya tidak pernah berniat untuk menipu siapapun termasuk Melati. Eka memiliki usaha yang dijalankan dan bersedia membayar utang dengan catatan nama baiknya dipulihkan, dan sisa hutang yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 191 juta.

"Ketika kewajiban siap dipenuhi, maka wajarlah kalau kami meminta nama baik Eka Agustini ini dipulihkan," ujarnya.

Eka Mengaku Dipaksa Mengembalikan Uang Modal

Sementara itu, Eka mengatakan kerja sama itu hanya selama enam minggu dari Oktober sampai dengan November 2024. Dengan mekanisme keuntungan atau bunga yang dibebankan kepada dirinya sebesar 9,8 persen per lima hari dari modal awal yang diserahkan kepada dirinya sebesar Rp 42 juta.

Eka menjelaskan, enam minggu kerja sama berjalan mulus. Tiba-tiba memasuki minggu ketujuh, terjadilah keterlambatan pembayaran selama kurang lebih empat hari. Hal itu disebabkan karena pasokan gula yang dikirim agen tidak dilakukan karena libur.

"Dua hari kemudian, tiba-tiba Melati minta agar saya mengembalikan semua modal dan keuntungan. Saat itu, modal dan keuntungan yang kami hitung untuk dibayarkan hanya sebesar Rp 200 juta lebih," kata Eka.

Namun, lanjut Eka, empat hari setelah kejadian ia dibawa ke hotel. Melati bersama mantan suami serta timnya datang ke rumah. Eka dipaksa untuk mengembalikan uang modal beserta tambahan bunga sebesar Rp 400 juta.

Eka menegaskan modal usaha yang diberikan Melati kepada dirinya digunakan untuk usaha gula. Ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran kepada Melati, jumlahnya Rp 280 juta.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menipu orang. Beberapa rekan bisnis lain yang meminjamkan modal, mulai dari Rp 150 juta sampai dengan Rp 600 juta semuanya sudah dibayarkan tanpa ada masalah," pungkasnya.

Melati Sebut Eka Melakukan Penggelapan

Namun, itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Melati. Ia mengatakan kejadian bermula saat dirinya ditawarkan oleh Eka untuk bergabung dalam bisnis sembako, yang dinilai dapat menghasilkan keuntungan fantastis.

"Pelaku ini meminta sejumlah uang melalui transfer dan dilakukan lebih dari satu kali dan saya akumulasikan ada sekitar ratusan juta," kata Melati.

Melati mengatakan penggelapan yang dilakukan Eka yakni mengambil kembali uang yang telah disetorkan ke toko sembako yang telah disetujui kedua belah pihak. "Kami sudah membayarkan uang untuk bisnis sembako di salah satu toko. Namun tanpa sepengetahuan saya, dia mengambil uang tersebut kembali dan saya tidak tahu dipergunakan untuk apa olehnya," tuturnya.

Bahkan, kata Melati, Eka juga mengelabui dirinya dengan menyamar sebagai pemilik toko sembako menggunakan nomor handphone lain. Karena itu, Melati melaporkan Eka atas perbuatan penggelapan ke Polresta Pontianak.

"Laporan tersebut sudah masuk sejak Januari namun sampai hari ini pelaku tidak ditahan, bahkan dia harus wajib lapor tapi tidak diindahkan. Saya berharap pelaku dapat diamankan agar tidak ada korban selain saya," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Melati, Herman Hofi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan Eka sedang berproses di Polresta Pontianak. Penetapan tersangka atas nama Eka secara resmi sejak Sat Reskrim Polresta Pontianak mengeluarkan SPDP Nomor: SPDP/121/V/2025/SATRESKRIM.

"Kami kuasa hukum korban (Melati) mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami merasa kecewa terhadap sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan terkesan menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads