Kejati Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 17 Nov 2025 22:45 WIB
Foto: IS dan MR tersangka korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)
Pontianak -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020-2022. Kedua tersangka berinisial IS dan MR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

"Setelah barang bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menetapkan tersangka terhadap IS dan MR," kata Siju kepada wartawan, Senin (17/11/2025) malam.

IS dan MR tersangka korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka. (Dokumentasi Penkum Kejati Kalbar)

Siju menjelaskan, IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

"IS juga memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif panitia," jelasnya.

Kemudian MR sebagai perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

"MR menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB," jelas Siju.

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar sejak tahun 2020 sampai 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalbar dengan total sebesar Rp 22.042.000.000. Dana tersebut mestinya dipergunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

"Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih lima miliar rupiah, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik," tegas Siju.

Fakta hukum yang ditemukan penyidik adalah penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.

Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8, bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Kemudian, dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif panitia, namun faktanya sebagian dari dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp469.000.000 dan pembayaran insentif kepada panitia pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp198.720.000.

Siju menegaskan, dalam kasus ini tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka IS dan MR sudah dilakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November sampai 6 Desember 2025," kata Siju.



Simak Video "Video Khofifah Diperiksa KPK, Luluk PKB: Kenapa Nggak di Jakarta?"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork