Operasi Zebra Intan 2025 resmi dimulai. Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran prioritas dalam operasi yang akan digelar selama 14 hari.
Diungkapkan Dirlantas Polda Kalsel Kombes M Fahri Siregar bahwa dalam operasi yang digelar 17 November 2025 hingga 30 November 2025 ini akan menyasar 7 pelanggaran.
"Pelanggaran yang berpotensi timbul kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentase hanya lima persen, sedangkan 95 persen E-TLE," ucap Fahri, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 7 pelanggaran itu yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan.
Pihaknya secara intensif menindak para pelanggar lalu lintas ini termasuk dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
"Pelanggaran yang berpotensi timbul kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentasenya hanya 5 persen, sedangkan 95 persen E-TLE," sebut Fahri.
Meski begitu, Fahri menekankan selama operasi petugas dengan kekuatan 503 personel se-jajaran Polda Kalsel tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis.
Sebagaimana pola operasi meliputi preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan refresif 20 persen. Dia berharap kesadaran untuk tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri si pengendara itu sendiri demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
"Ingat mematuhi aturan berlalu lintas itu demi keselamatan bukan karena takut ditilang polisi, kesadaran ini harus kita terus tumbuhkan di masyarakat," kata dia.
Hal ini sejalan dengan tujuan operasi Zebra yakni menurunkan angka pelanggaran, menurunkan kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
(aau/aau)
