Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Minggu (4/5) mengungkap fakta baru. Senjata yang dipakai pelaku rupanya milik anggota polisi.
Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11). Diketahui pemilik senjata tersebut adalah mantan anggota Polri yang pernah bertugas di satuan Brimob.
Jadi Pertanyaan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri mempertanyakan bagaimana hal tersebut baru terungkap sekarang. Padahal kasus sudah ditangani sejak enam bulan lalu.
"Tadi Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan satu orang saksi, anggota Brimob yang merupakan pemilik senjata api yang digunakan para pelaku. Ini informasi baru, dan sangat mengecewakan karena tidak pernah dibuka sejak awal oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Agus menegaskan, senjata api bukan barang yang bisa dimiliki sembarangan, apalagi digunakan untuk tindakan kriminal. Ia menilai, aparat penegak hukum harus menjelaskan bagaimana senpi itu bisa berpindah tangan.
"Bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk mengeksekusi korban? Apakah dicuri, dipinjam, atau ada tujuan lain? Publik berhak tahu," ujarnya.
(bai/bai)