Fakta Baru Penembakan di Samarinda: Senpi Pelaku Milik Anggota Polisi

Fakta Baru Penembakan di Samarinda: Senpi Pelaku Milik Anggota Polisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 12 Nov 2025 18:59 WIB
Persidangan kasus penembakan dengan 10 terdakwa yang menewaskan Deddy Indrajid di depan THM Samarinda.
Persidangan kasus penembakan dengan 10 terdakwa yang menewaskan Deddy Indrajid di depan THM Samarinda. Foto: Istimewa
Samarinda -

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Minggu (4/5). Senjata yang dipakai pelaku ternyata milik anggota polisi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11). Diketahui bahwa senjata tersebut tercatat sebagai milik seorang mantan anggota Polri yang pernah bertugas di satuan Brimob.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri menyebut temuan ini menjadi titik penting dalam proses persidangan. Ia menilai, publik berhak mengetahui bagaimana senjata resmi kepolisian bisa berpindah ke tangan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan satu orang saksi, anggota Brimob yang merupakan pemilik senjata api yang digunakan para pelaku. Ini informasi baru, dan sangat mengecewakan karena tidak pernah dibuka sejak awal oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Agus menegaskan, senjata api bukan barang yang bisa dimiliki sembarangan, apalagi digunakan untuk tindakan kriminal. Ia menilai, aparat penegak hukum harus menjelaskan bagaimana senpi itu bisa berpindah tangan.

"Bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk mengeksekusi korban? Apakah dicuri, dipinjam, atau ada tujuan lain? Publik berhak tahu," ujarnya.

Menurut Agus, Majelis Hakim juga telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan pemilik senjata tersebut, yang disebut sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Kehadiran saksi dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami meminta agar oknum itu dihadirkan dengan cara apa pun. Proses hukum harus transparan agar masyarakat mendapat rasa aman. Kita tidak mau peristiwa seperti ini terulang," tegasnya.

Kasus penembakan terhadap Deddy Indrajid terjadi pada Minggu (4/5) lalu. Korban tewas dengan lima luka tembak, dua di antaranya tembus dan tiga peluru bersarang di tubuhnya. Tim forensik RSUD AWS Samarinda memastikan penyebab kematian berasal dari luka tembak.

Dalam kasus penembakan itu, Polresta Samarinda menetapkan 10 tersangka. Kesepuluh tersangka itu dijerat dengan dua pasal yakni 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads