Kapolresta Samarinda Angkat Bicara Terkait Asal Senpi di Penembakan THM

Kapolresta Samarinda Angkat Bicara Terkait Asal Senpi di Penembakan THM

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 13 Nov 2025 16:31 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar angkat bicara terkait senjata api (senpi) yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Senjata api yang digunakan pelaku berasal dari seorang oknum anggota Brimob.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan pelaku eksekutor mendapatkan senjata api dari anggota Brimob berinisial D yang berdinas di Samarinda Seberang. Anggota tersebut kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat jual-beli senjata ilegal.

"Benar, si pelaku eksekutor mendapatkan senjata dari seorang oknum Brimob berinisial D. Yang bersangkutan sudah mendapat putusan PTDH dan putusan bandingnya juga sudah keluar, menguatkan hasil sidang kode etik," ujar Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendri, D dipecat karena menjual senjata api kepada pihak yang tidak berwenang. Namun dalam proses penyelidikannya, D mengaku lupa berapa harga senjata api tersebut dijual.

"Dia melakukan jual-beli senjata api kepada pihak yang tidak memiliki izin, saat ditanya berapa dijual dia mengaku lupa dan jawabannya masih plin plan," tegasnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, senjata itu bukan berasal dari institusi Polri maupun TNI. Hendri mengatakan bahwa senjata itu merupakan buatan pabrik.

"Hasil uji balistik dan forensik menunjukkan senjata yang digunakan adalah jenis pabrikan, tapi bukan senjata organik Polri maupun TNI," jelas Hendri.

Hendri menambahkan, D mendapatkan senjata tersebut sejak tahun 2018 saat bertugas (BKO) di Jakarta. Senjata itu awalnya dibeli dari seorang sipil dalam kondisi rusak, lalu diperbaiki hingga kembali bisa digunakan.

"Pada tahun 2022 karena kondisi ekonomi D kurang baik, senjata itu dijual kepada salah satu tersangka dalam kasus penembakan ini, berinisial R," kata Hendri.

Senjata api itu kemudian berpindah tangan ke pelaku utama penembakan berinisial I yang mengeksekusi korban Deddy Indrajid. Kapolresta menegaskan kepolisian memastikan transaksi tersebut dilakukan secara pribadi oleh oknum, bukan dalam kapasitas kedinasan.

"Jadi sejak tahun 2022, senjata ini sudah berada di tangan para pelaku. Hubungan antara D dengan para tersangka murni karena transaksi jual-beli saja, tidak ada hubungan lain," tutur Hendri.

"Kami pastikan semuanya dilakukan oleh oknum, melalui proses jual-beli, bukan penyerahan resmi. Senjata dan amunisinya satu paket," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads