Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan barang bukti mencapai 7,1 kilogram sabu. Empat orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron. Dua orang diduga pengendali jaringan ini diketahui merupakan narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut diduga berasal dari jaringan napi di Lapas Parepare.
"Dari kasus ini barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram sabu yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare," kata Hendri Umar kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Empat orang tersangka yang kini ditahan di Polresta Samarinda yakni AL (perempuan, sedang hamil), ER (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, asal Makassar), dan N (perempuan, tempat sabu disembunyikan). Sementara dua orang lainnya, E dan D, masih dalam pengejaran. Polisi juga tengah mendalami peran dua narapidana di Lapas Parepare yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp 4,5 juta, 18 unit ponsel, dan 2 sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu di sebuah guest house di Kota Samarinda. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati jaringan pengendali dari Lapas Parepare, yakni dua narapidana berinisial H dan A.
Keduanya diduga memerintahkan AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda. Namun karena AR sakit, tugas itu dialihkan kepada dua orang lain, yakni AL dan E (keduanya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan). AL kemudian meminta bantuan ER, warga Samarinda, untuk mengambil barang tersebut di guest house berinisial M.
"Pengambilan sabu itu dilakukan pada 26 Oktober 2025. Sehari kemudian, AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu dengan ER untuk memecah barang bukti di rumah seorang perempuan lain berinisial N," ucap Hendri.
Dari sana, sabu seberat 10 kg itu dibagi dua bagian: 7 kg diserahkan ke N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain. Semua perintah dikendalikan dari dalam Lapas Parepare.
Namun, N sempat mencoba melarikan diri dengan membawa 6,1 kg sabu, yang kemudian disembunyikan di rumah pacarnya D di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda. Petugas yang terus memantau pergerakan mereka akhirnya melakukan penangkapan beruntun terhadap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
"Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa masih ada barang bukti lain di rumah N. Esok harinya, petugas kembali bergerak dan menangkap N di rumah pacarnya, serta menemukan sabu sebanyak 6,1 kg yang sudah dikemas dalam enam bungkus besar," ungkap Hendri.
"Sementara 1 kilogram lainnya kita amankan di rumah M," tambahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan perintah ini. Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Makassar lewat jalur laut melalui Balikpapan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Hendri.
Simak Video "Video: Momen 2 Napi Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Inggris"
(aau/aau)