Polresta Samarinda menangkap 66 pelaku dari 46 kasus narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar 18 Juli-7 Agustus.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan operasi tersebut menyasar para pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.
"Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hendri di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 46 kasus, 25 di antaranya ditangani Satresnarkoba, sisanya oleh jajaran Polsek seperti Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Kemudian 62 dari 66 tersangka berjenis kelamin laki-laki, sementara 4 lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.
"Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar," ungkap Hendri.
Para tersangka telah di tahan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Mereka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika.
Baca juga: 10 Kg Sabu Dimusnahkan di Kalsel |
(sun/des)