Tokoh Tiga Selatan berisi tiga pemimpin militer dari tiga provinsi di Indonesia. Mereka mengambil langkah tegas untuk membekukan aktivitas Partai Komunis Indonesia (PKI dan organisasi-organisasi massanya di masing-masing wilayah.
Ketiga tokoh di dalamnya adalah Brigjen TNI Hasan Basry dari Kalimantan Selatan, Kolonel M Jusuf dari Sulawesi Selatan, dan Kolonel Ahmad Husein dari Sumatera Selatan. Gerakan ini dikenal sebagai Tiga Selatan karena berasal dari tiga wilayah di bagian selatan Nusantara yang sama-sama mengambil kebijakan serupa meski tentu dengan tentangan pemerintah pusat.
Peristiwa Tiga Selatan berawal dari panasnya situasi politik Indonesia pada awal 1960-an. Saat itu Presiden Soekarno sedang menjalankan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai upaya menyatukan tiga kekuatan politik terbesar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, PKI mendapat ruang politik yang semakin luas dan berkembang pesat di berbagai daerah, termasuk melalui organisasi-organisasi seperti BTI (Barisan Tani Indonesia), Pemuda Rakyat, Gerwani, SOBSI, dan organisasi afiliasi lainnya.
Kondisi ini lalu memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama dari kalangan militer dan kelompok masyarakat yang menilai aktivitas PKI mulai memicu ketegangan sosial dan politik.
Di Kalimantan Selatan, situasi tersebut juga menjadi perhatian serius oleh Kolonel Hasan Basry yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat sekaligus Penguasa Perang Daerah (Peperda). Sebagai Peperda, Hasan Basry memiliki kewenangan mengambil langkah-langkah keamanan apabila dianggap terdapat ancaman terhadap stabilitas daerah.
Setelah melihat perkembangan aktivitas PKI beserta organisasi massanya di Kalimantan Selatan, Hasan Basry memutuskan mengambil tindakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hasan Basry Bekukan Seluruh Aktivitas PKI
Dalam Buku Panduan Objek-Objek Bersejarah di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rangka Lawatan Sejarah Nasional VIII 2019, dijelaskan bahwa pada 22 Agustus 1960, Hasan Basry mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140/S/K.P./1960 yang berisi pembekuan sementara seluruh kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta organisasi-organisasi massanya di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Keputusannya berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan dan melarang seluruh aktivitas organisasi yang berada di bawah pengaruh PKI di Kalimantan Selatan. Hasan Basry menilai langkah itu diperlukan demi menjaga keamanan serta mencegah konflik yang lebih besar di tengah meningkatnya ketegangan politik nasional.
Keputusan ini segera menarik perhatian pemerintah pusat karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Soekarno. Sebagai penggagas konsep Nasakom, Soekarno masih mempertahankan PKI sebagai salah satu unsur politik yang sah dalam kehidupan bernegara.
Presiden kemudian memerintahkan Hasan Basry untuk mencabut surat pembekuan tersebut. Namun Hasan Basry menolak. Dirinya berpendapat bahwa sebagai Penguasa Perang Daerah, dirinya bertanggung jawab langsung terhadap keamanan Kalimantan Selatan sehingga keputusan tersebut tidak akan dibatalkan.
Menyebar ke Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan
Keberanian Hasan Basry ternyata mendapat perhatian dari para panglima daerah lainnya. Tidak lama setelah keputusan di Kalimantan Selatan diumumkan, Kolonel M. Jusuf, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin di Sulawesi Selatan, serta Kolonel Ahmad Husein, Panglima Kodam IV/Sriwijaya di Sumatera Selatan, mengambil langkah yang sama dengan Hasan Basry dengan membatasi hingga membekukan aktivitas PKI dan organisasi-organisasi pendukungnya di daerah masing-masing.
Karena dilakukan oleh tiga wilayah yang sama-sama berada di bagian selatan Indonesia, pers saat itu menjulukinya sebagai Peristiwa Tiga Selatan. Istilah ini yang akhirnya melekat dalam sejarah politik Indonesia sebagai sikap tiga panglima daerah yang secara terbuka berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai keberadaan PKI.
Perdebatan Langsung dengan Presiden Soekarno
Perselisihan itu tidak berhenti pada surat keputusan yang dikeluarkan Hasan Basry. Dalam Rapat Ketua Penguasa Perang Daerah se-Indonesia pada November 1960, Presiden Soekarno secara langsung meminta Hasan Basry menjelaskan alasan pembekuan PKI di Kalimantan Selatan.
Dalam forum terjadi perdebatan di antara keduanya. Soekarno beberapa kali meminta agar surat pembekuan dicabut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional, tetapi Hasan Basry tetap mempertahankan pendiriannya dan menolak membatalkan keputusan tersebut.
Posisi Hasan Basry saat itu cukup kuat. Selain menjabat sebagai Panglima Kodam dan Peperda Kalimantan Selatan, ia juga merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta punya pengaruh besar di Kalimantan berkat reputasinya sebagai pemimpin gerilya dan tokoh Proklamasi 17 Mei 1949.
Karena itu, meskipun mendapat teguran keras dari Presiden, Hasan Basry tidak dikenai sanksi, sementara keputusan pembekuan PKI di Kalimantan Selatan tetap berlaku.
Simak Video "Menyusun Hidangan Tradisional Mahumbal dan Mamalan di Kalimantan Selatan"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
