Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang, Lokasi Tambang Dibongkar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 28 Okt 2025 15:29 WIB
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Belitang dibongkar anggota Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
Sekadau -

Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap seorang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (23/10) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas informasi terkait adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi," kata Zainal kepada detikKalimantan, Selasa (28/10/2025)z

Kepada penyidik, R juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK. Namun, ia tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu.

"Pemodalnya belum diketahui. Masih dilakukan penyelidikan," ungkap Zainal.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan," jelas Zainal.

Pelaku R bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Sementara petugas sudah menurunkan alat berat untuk membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," tutup Zainal.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.



Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Penambangan Ilegal di Bekasi, Amankan 5,81 Ton Timah"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork