Polda Kalbar Tangkap 56 Pelaku Kasus Pertambangan Tanpa Izin

Polda Kalbar Tangkap 56 Pelaku Kasus Pertambangan Tanpa Izin

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 21:31 WIB
Polda Kalbar ungkap 29 kasus kejahatan PETI di sejumlah daerah. (Ocsya Ade CP)
Foto: Polda Kalbar ungkap 29 kasus kejahatan PETI di sejumlah daerah. (Ocsya Ade CP)
Pontianak -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap 29 kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Operasi Kewilayahan PETI Kapuas 2025 berlangsung selama 14 hari sejak 21 Agustus sampai 3 September 2025.

Dalam 29 kasus itu, sebanyak 56 orang pelaku diamankan. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin mengatakan dari 29 kasus yang diungkap, terdapat 21 perkara minerba, 7 perkara migas, dan 1 perkara merkuri.

"Dari jumlah itu, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar, 1 kasus oleh Ditpolairud Polda Kalbar, sementara 24 kasus lainnya ditangani jajaran Polres di wilayah Kalbar," kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, modus operandi kejahatan ada dua metode. Pelaku penambangan melakukan kegiatannya dengan metode tradisional dan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Sementara, untuk hasil penambangan dalam bentuk butiran atau lempengan emas dibawa penambang ke pengepul. Ada juga yang melakukan pengolahan emas dengan cara dicor atau bakar dan selanjutnya dijual di pasaran.

"Para tersangka melakukan penambangan emas secara tradisional maupun menggunakan alat berat. Lalu hasil tambangnya dijual ke pengepul. Sebagian pelaku juga membeli emas dari penambang tanpa izin untuk kemudian dilebur dan diperdagangkan," ucap dia.

Saat ini, sebanyak 7 tersangka saat ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan 49 orang lainnya ditahan di Rutan Polres jajaran. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 unit ekskavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 sepeda motor, ribuan liter BBM, serta peralatan penambangan lainnya.

"Untuk barang bukti emas ditimbang dengan melibatkan pihak Pegadaian. Ini untuk memastikan kadar dan jumlah, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Burhanuddin menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menjelaskan, PETI merupakan aktivitas ilegal yang dilarang karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak sangat luas. Di antaranya menimbulkan penurunan kualitas tanah, air, rusaknya hutan, banjir hingga meracuni manusia dengan kandungan merkuri dalam penambangan emas yang masuk ke dalam perairan.

Aktivitas PETI juga merenggut nyawa para penambangnya yang sama sekali jauh dari perlindungan dan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya.

"Karena potensi tanah yang longsor atau runtuh sangat tinggi. Oleh karena itu, penindakan yang konsisten dan berkesinambungan senantiasa menjadi agenda utama penegakan hukum PETI oleh Polda Kalbar," ujar Bayu.

Komitmen untuk menanggulangi PETI, lanjut dia, ditunjukkan melalui pengungkapan mulai dari hulu (produsen/penambang) hingga ke hilir (penampung/pembeli hasil PETI) dengan melaksanakan operasi penindakan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Kalbar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads