Bripda MR, anggota polisi ini ditangkap Propam Polres Sambas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan anak buahnya itu ditangkap di rumah pribadi bukan di kantor. Hal ini untuk meluruskan kabar yang beredar bahwa MR ditangkap di Mapolres Sambas.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ditangkap saat menggunakan narkoba di Markas Polres Sambas tapi di rumahnya," kata Wahyu, Selasa (14/10/2025).
Penggerebekan terhadap MR dilakukan Propam Polres Sambas pada Rabu (8/10). Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini dilakukan karena MR tidak ikut apel sementara dia diketahui sedang berada di rumahnya.
Saat digerebek, pemuda asal Kecamatan Tebas itu sedang tidur di rumah pribadi di komplek perumahan samping Polres Sambas. Diduga, ia tertidur lelap usai menggunakan narkoba pada malam hari.
Diketahui dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,44 gram dan ekstasi seberat 9,94 gram. Saat ini MR sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap MR ini, kata Wahyu, menjadi bukti bahwa institusi Polri tak segan menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggotanya sendiri. Ia menegaskan bahwa penegakkan hukum terhadap MR dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, Polres Sambas komitmen dalam memberantas narkoba tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tapi juga untuk internal kepolisian sendiri.
"Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan ditangani langsung oleh Polda Kalbar," jelas Wahyu.
Simak Video "Video: Kurir Narkoba Rp 207 M Kecelakaan di Lampung, Sempat Mengajak Istri"
(aau/aau)