Satreskrim Polres Sambas menangkap dua pelaku yang diduga membuang bayi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Dua orang terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23). Mereka diamankan di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang pada Jumat, 26 September 2025 dini hari," kata Sadoko, Sabtu (27/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang. "Masih diperiksa," ujarnya.
Menurut Sadoko, kasus ini terungkap berawal dari seorang warga yang menemukan bayi perempuan di dalam rumah yang masih dalam proses pembangunan, pada Jumat, 19 September 2025.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap terduga pelaku. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan pakaian bayi, kain lampin serta sarung tangan bayi.
(sun/aau)
